![]() Hasil Penelitian STUDI KASUS PELAKSANAAN GREEN HOSPITAL DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH R. SYAMSUDIN, SH KOTA SUKABUMI ![]() Gambar 1. Kontribusi negatif bangunan terhadap lingkungan Green hospital merupakan bagian dari suatu gerakan global green building, yang mulai berkembang sejak tahun 1970. National Health Service di Inggris menghitung sektor kesehatan menghasilkan jejak karbon >18 juta ton CO2/tahun mewakili 25% dari total emisi sektor publik. RS di Brazil menggunakan 10% dari total konsumsi energi negara. Di China, pengeluaran total untuk konstruksi kesehatan mencapai nilai USD 10 milyar yang merupakan angka yang sangat tinggi1. Takata2 menemukan bahwa rumah sakit memproduksi emisi jejak karbon (gas rumah kaca) 2,5 kali lebih besar dan menggunakan energi jauh lebih banyak dibandingkan dengan bangunan komersial biasa. Di Indonesia, dari hasil kajian terhadap 100 rumah sakit di Jawa dan Bali menunjukkan RS rata-rata memproduksi 3,2 kg sampah dan 416,8 liter limbah cair per tempat tidur per hari. Secara nasional, diperkirakan RS memproduksi 376.089 ton limbah padat dan 48.985,70 ton limbah cair per hari. Dari gambaran tersebut terlihat betapa besar potensi RS untuk mencemari lingkungan dan kemungkinannya menimbulkan kecelakaan serta penularan penyakit3. Penelitian ini dilakukan di RSUD R. Syamsudin, SH Kota Sukabumi sebagai satu-satunya RS milik Pemda yang telah mencanangkan Green Hospital (sejak tahun 2010). Pertanyaan penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan konsep green hospital di RSUD R. Syamsudin, SH Kota Sukabumi dan mengapa mereka dapat melaksanakannya? Faktor-faktor apa saja yang berpengaruh? Selengkapnya silakan klik disini. Webinar Kepemimpinan Klinik untuk RS-RS Rujukan Pada Rabu, 24 Mei 2017 diselenggarakan Webinar Kepemimpinan Klinik untuk RS-RS Rujukan. Kegiatan ini diikuti oleh tim klinisi dari RS Rujukan Nasional dan RS Vertikal. Dalam pertemuan ini dibahas berbagai isu kepemimpinan di sektor kesehatan dan di rumah sakit. Untuk mengunduh materi selengkapnya silakan KLIK DISINI Untuk mengisi form self-assesment atribut kepemimpinan klinik silakan klik disini Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Rumah Sakit KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau. Pedoman pelaksanaan tanpa rokok diatur dalam peraturan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/Menkes/PB/2011 Nomor 7 Tahun 2011. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, kawasan tanpa rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya yang ditetapkan. Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Salah satu fasilitas pelayanan kesehatan adalah rumah sakit. Berbagai aspek berkaitan dengan pelaksanaan kawasan tanpa rokok telah diatur oleh Kementrian Kesehatan RI. Silakan klik disini untuk membaca lebih lanjut. |
|||
Website ini akan update setiap Selasa pagi. Nantikan Informasi terbaru setiap minggunya. | |||
+ Arsip Pengantar Minggu Lalu |
|||
|
Jogja PERSI EXPO 2017: “Medicolegal dalam Pelayanan Kesehatan: Menghadapi Tantangan di Era Keterbukaan” |
|
Master Plan BLUD RSUD dr. Ben Mboi, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur |
30 May2017
Edisi Minggu ini: 30 Mei – 5 Juni 2017
Subscribe
Login
0 Comments