BOGOR TENGAH – Adanya keluhan dari masyarakat peserta Penerima Bantuan Iuran (BPJS PBI) terkait sering penuhnya ruang rawat kelas tiga di beberapa rumah sakit ditanggapi oleh Kepala BPJS Cabang Kota Bogor.
Menurutnya tidak ada masalah antara peserta BPJS PBI dengan BPJS Mandiri.
Semuanya berhak mendapatkan pelayanan yang sama untuk mendapat fasilitas kesehatan.
“Sebetulnya tidak ada masalah, semua peserta jaminan kesehatan atau PBI ataupun mandiri semua harus menapat hak yang sama, dan prosedurnya sama dari Puskesmas ke rumah sakit kacuali memang penyakitnya sudah gawat,” Kepala BPJS Cabang Kota Bogor, Mahat Kusumadi.
Pihaknya menjelaskan bahwa tidak ada diskriminasi antara peserta BPJS dengan pasien umum.
Untuk menyakinkan para pasien agar percaya dan tidak ada rumah sakit yang menolak pasien, pihak BPJS meminta agar seluruh rumah sakit di Kota Bogor memasang papan informasi.
Dengan demikian pihaknya berharap tidak ada lagi alasan penuhnya ruang rawat inap kelas tiga.
“Kita sudah minta kepada seluruh rumah sakit untuk memasang papan informasi ketersedian ruang kamar, jadi pasien bisa langsung melihat ketersediaan ruang inap dan rumah sakit tidak bisa beralasan,” ujarnya.
Jika masih ada yang membandel dengan alasan ruang inap penuh, pihaknya meminta agar segera dilaporkan ke Dinas kesehatan.
“Kita ada pengawasa dari BPJS Center dan juga bisa dilaporka ke Dinkes, nanti akan kita panggil dan minta kejelasan pihak rumah sakit, jika terbukti melanggar akan dibina,” jelasnya. (uri/saph/endang/AT)
Sumber: bogor.uri.co.id