Muba-Dua Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Musi Banyuasin (Muba),
tahun ini dipersiapkan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),
perpanjangan dari Dinas Kesehatan Muba. Dua rumah sakit tersebut RSUD
Bayung Lencir dan RSUD Sungai Lilin. Dengan berstatus BLUD diharapkan pelayanan rumah sakit kepada masyarakat semakin meningkat
Asisten III Setda Muba H Ibnu Saad, mengatakan, kedua RS tersebut akan efektif menjalankan BLUD mulai 2018 mendatang. Tahun ini pihaknya bersama Dinkes dan dinas terkait melakukan persiapan dan pembenahan sembari menunggu revisi Surat Keputusan (SK) Bupati tanggal 29 Desember 2016.
“Point penting lainnya yang perlu diselesaikan adalah mengenai
penganggaran yang belum dimasukkan ke dalam kerangka umum kebijakan
daerah tahun 2017 melainkan masih di satuan kerja Dinkes Muba,” ujar
Ibnu Saad, Kamis (6/4).
Dengan status BLUD, pengelolaan rumah sakit jadi
otonom melalui satu perpanjangan, sumber dana dari APBD harus ada KPA
dari Dinkes dan diharapkan pelayanan yang lebih baik.
“Tingkatkan terus koordinasi dan konsultasi teknis dengan Dinkes, hasilnya nanti disampaikan ke BPKAD lalu Bagian Hukum untuk penguatan revisi,” tegasnya.
Direktur RSUD Sungai Lilin dr Mulyadi, mengatakan, RS Sungai Lilin sudah siap karena sudah mendapat Bimbingan BPKP Provinsi. Peningkatan status RSUD menjadi BLUD merupakan keharusan setiap daerah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, serta diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang
mengharuskan pemerintah daerah supaya manajemen rumah sakit
menganut Pola PPK- BLUD.
“Jadi tujuannya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat dan tentunya untuk menambah pendapatan asli daerah. Dengan status BLUD ini, maka kita akan dapat mengatur rumah tangga sendiri. Dan setiap instansi yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat bisa membentuk BLUD,” kata Mulyadi.korankito.com/heri/drsd
Sumber: korankito.com