LANGSA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kota Langsa menerapkan pelayanan kesehatan dengan cara menggunakan sidik jari di rumah sakit. Sidik jari ini belum diberlakukan secara nasional, tapi untuk uji atau penjajakan telah dilakukan di Medan dan Aceh.
“Untuk Aceh baru diterapkan di Kota Langsa yakni Rumah Sakit Umum (RSU) Cut Nyak Dhien, Rumah Sakit Cut Meutia PTPN I dan RSU Ummi,” kata Kepala Unit Kepesertaan dan Unit Pengendalian Mutu Pelayanan dan Pelayanan Keluhan Peserta (UPMP4) BPJS-Kesehatan setempat, Fitra Fahreza, pada acara Media Gathering antara BPJS-Kesehatan dengan sejumlah wartawan, Kamis (27/4/2017) di Rangkang Kupi.
“Ketiga rumah sakit tersebut telah memiliki perangkat untuk mengakses sehingga bisa diterapkan sidik jari bagi peserta atas kerjasama dengan pihak BPJS-Kesehatan setempat,” sebut Fitra lagi.
Ia menjelaskan, sidik jari tersebut artinya bagi peserta yang hendak mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit tapi lupa membawa kartu peserta tidak perlu khawatir, karena bisa menggunakan sidik jari dengan catatan sudah terdaftar atau registrasi sebelumnya.
“Selain itu, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kartu BPJS-Kesehatan dan adanya transparansi dalam pengelolaan kartu BPJS-Kesehatan,” ucapnya.
Untuk tahap pertama, sambungnya, peserta agar dapat memperlihatkan kartu BPJS-Kesehatan sehingga dapat diregistrasi dalam pelayanan sidik jari dan selanjutnya tidak perlu lagi bila ingin mendapatkan fasilitas kesehatan (Faskes) di rumah sakit yang sudah ada perangkat sidik jarinya.
“Diharapkan kepada rumah sakit lainnya juga dapat proaktif dalam penerapan sidik jari ini, mulai dari penyediaan perangkatnya,” pintanya.
Tambah Fitra Fahreza, dalam perubahan Faskes dengan melakukan pindahan domisili dapat diurus selama tiga bulan dan bila ingin mendapatkan pelayanan di luar domisili bagi si peserta bisa dilayani tiga kali pelayanan.
Kemudian, khusus bagi peserta e-id bisa ditukarkan dengan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Selain itu, bila ada peserta BPJS Kesehatan yang mendapatkan Faskes saat akan dirawat inap tapi tidak ada ruangan sesuai Faskes kelasnya, maka dapat dinaikan ke kelas ruangan di atasnya atau VIP selama tiga hari tanpa dikutip biaya apapun.
Sumber: goaceh.co