KAJEN–Warga Kabupaten Pekalongan yang selama ini tidak ter-cover jaminan kesehatan apapun, dapat melakukan pengobatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kajen. Hanya cukup dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Pekalongan dan memiliki kartu jaminan kesehatan.
Program tersebut diluncurkan setelah akreditasi dan verifikasi sebagai Rumah Sakit Gratis Tanpa Kelas sebagai program lanjutan, Selasa (21/3) kemarin. “Setiap rumah sakit dilakukan penilaian oleh Kementrian Kesehatan dalam setiap tahunnya. Entah itu hasilnya Utama, Madya atau Paripurna, setiap tahun harus dinilai ulang, termasuk RSUD Kajen,” kata Direktur RSUD Kajen dr Ari Gunawan, SP.Og.
Menurutnya, RSUD Kajen Kabupaten Pekalongan, telah menjalankan program akreditasi dengan baik dan benar. Karena verifikasi dilakukan setiap tahun, sebagai bentuk konsistensi pelayanan publik.
Ditambahkan, RSUD Kajen telah proaktif dengan mengajukan verifikasi sebagai Rumah Sakit Gratis Tanpa Kelas. Pemkab Pekalongan, dapat memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat dengan baik, tanpa membedakan status apapun, termasuk kelas yang dipilih.
“Ini merupakan program jangka panjang. RSUD Kajen telah didesain menjadi Rumah Sakit Gratis Tanpa Kelas untuk masyarakat Kabupaten Pekalongan yang memiliki KTP Kabupaten Pekalongan. Mereka akan langsung mendapatkan pelayanan kesehatan gratis,” jelas Ari Gunawan.
Ari Gunawan juga mengatakan untuk mewujudkan Rumah Sakit Gratis Tanpa Kelas, tidak bisa berdiri sendiri. Tetapi harus terintegrasi dengan program yang ada di pemerintah daerah, seperti Kartu Sehat.
Menurutnya, Rumah Sakit Gratis Tanpa Kelas tidak akan bisa berjalan, tanpa adanya dukungan program-program yang berhubungan dengan kegiatan-kegiatan yang memerlukan sarana dan prasarana kesehatan secara gratis.
“Intinya RSUD Kajen ini, dapat melayani masyarakat Kabupaten Pekalongan yang mau dirawat di kelas III gratis, dengan hanya menunjukkan KTP. Tetapi kebijakan RSUD ini, harus nyambung dengan kebijakan yang ada di Pemkab Pekalongan,” kata Ari Gunawan.
Ari Gunawan juga menegaskan bahwa kata gratis, merupakan tanda petik. Artinya pasien yang mendaftar untuk mendapatkan layanan kesehatan, harus sudah mempunyai BPJS dan bisa digunakan BPJS-nya. Yang sudah punya kartu Jamkesda dipakai kartu Jamkesda-nya atau Kajen Sehatnya. Yang mempunyai asuransi umum ya pakai asuransi umumnya.
Menurutnya, untuk yang tidak ter-cover dalam asuransi apapun, Pemkab Pekalongan bersedia mengeksekusi atau membiayai pasien tersebut dengan gratis. Tentunya terkoordinasi dengan program jaminan kesehatan yang ada di Pemkab Pekalongan.
“Gratis dalam arti biaya ditanggung oleh kartu jaminan kesehatan. Termasuk dengan KTP, tetap harus ada program dari Pemkab Pekalongan yang terkoordinasi dengan RSUD Kajen,” tegas Ari Gunawan.
Sementara itu, Ketua LSM Telaah Informasi Masyarakat, Muhajirin, menandaskan bahwa kebijakan RSUD Kajen hendaknya tidak menjebak masyarakat untuk datang ke RSUD Kajen tersebut dengan kata gratis bagi yang memiliki KTP Kabupaten Pekalongan.
“Karena pada kenyataannya tidak demikian. Warga masih dipungut biaya, ketika pasien tidak dapat menunjukkan kartu jaminan apapun, meski yang bersangkutan memiliki KTP Kabupaten Pekalongan,” tandasnya.
Karena itu, Direktur RSUD Kajen harus mempunyai kebijakan yang tegas dan jelas. “Kalau semua warga yang memiliki KTP Kabupaten Pekalongan gratis, ya harus gratis betulan. Jangan memakai syarat dan masih harus disangkutkan dengan program Pemkab Pekalongan. Kalau masih harus ada persyaratan lain, menjadikan pasien dilempar kesana kemari,” tandas Muhajirin. (thd/ida)
Sumber: radarsemarang.com