SUKOHARJO – Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta (Yarsis) selaku pengelola sah Rumah Sakit Islam Surakarta (RSIS) Pabelan, Kartasura, Sukoharjo segera mengurus izin operasional ke tingkat Kabupaten Sukoharjo dan Provinsi Jawa Tengah. Hal tersebut dilakukan untuk penyelematan RSIS karena kondisinya sekarang memprihatinkan setelah terjadi kasus klaim pengusaan oleh pihak Yayasan Wakaf Rumah Sakit Islam Surakarta (YWRSIS).
Juru bicara sekaligus Ketua Pengawas Yarsis As’ad, Minggu (8/1/2016) mengatakan, proses mengurus izin operasional RSIS Pabelan Kartasura akan segera dilakukan dalam waktu dekat. Yarsis secepatnya masuk ke RSIS Pabelan Kartasura untuk melakukan penataan dan pembenahan manajemen lebih dulu. Hal tersebut dilakukan karena kondisi rumah sakit sekarang yang memprihatinkan. Dari total ratusan bangsal yang tersedia hanya beberapa saja yang sekarang terpakai.
Penurunan drastis pelayanan terjadi setelah muncul masalah klaim dari YWRSIS sebagai pengelola RSIS dan putusnya kerjasama pelayanan dengan BPJS Kesehatan.
“Secepatnya Yarsis akan mengurus izin baik ke tingkat Kabupaten Sukoharjo maupun ke tingkat Provinsi Jawa Tengah,” ujar As’ad.
Perizinan diperlukan karena kondisi RSIS Pabelan Kartasura sekarang tidak memiliki izin resmi. Setelah izin habis pihak perizinan tingkat kabupaten dan provinsi belum memberikan perpanjangan. Akibatnya keberadaan pelayanan rumah sakit sekarang dianggap ilegal.
“Pelayanan masih dibuka hanya di IGD saja karena dianggap kegawatdaruratan. Lainnya ilegal jadi kami nanti akan mengurus izin agar operasional RSIS Pabelan sah sesuai aturan,” lanjutnya.
Pengurusan izin sengaja dilakukan cepat meski kondisi sekarang masih dalam proses hukum. Perkembangan terakhir yakni dilakukannya penangkapan terhadap Muhammad Djufrie dan Muhammad Amin Romas dua orang pimpinan YWRSIS.
“Proses hukum biar tetap jalan. Yarsis sendiri juga akan berjalan melakukan penataan termasuk mengurus izin agar RSIS tetap bisa berjalan,” pungkasnya. (Mam)
Sumber: krjogja.com