Perhatian Pemerintahan Jokowi-JK terhadap persoalan layanan kesehatan kepada masyarakat Indonesia memantik kritikan masih “setengah hati”. Hal ini dibuktikan sampai memasuki 2017 ini, belum ada Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur Undang Undang (UU)
Rumah Sakit, UU Keperawatan, dan UU Kesehatan Jiwa.
Anggota Komisi IX DPR RI, Okky Asokawati mewakili aspirasi fraksinya PPP di DPR RI, mendorong kepada Pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait
aturan pelaksanaan UU Kesehatan Jiwa, UU Rumah Sakit dan UU Keperawatan itu.
“Kami meminta pemerintah agar memasukkan sejumlah PP tersebut dalam rencana program pembentukan PP pada tahun 2017 ini. Mengingat, PP tersebut cukup penting terkait dengan komitmen pemerintah dalam politik kesehatan yang pro publik,” papar mantan peragawati nasional yang juga Sekretaris Dewan Pakar DPP PPP dalam keterangan tertulisnya, Rabu (04/01/2017).
Anggota komisi yang membidangi masalah kesehatan, kependudukan dan transmigrasi serta ketenagakerjaan
ini, juga mendesak Pemerintah untuk lebih serius dan sistemik dalam menekan lajunya jumlah penduduk di Indonesia.
Dia meminta koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar jauh lebih konkret. Menurut Okky,
pengalaman beberapa tahun terakhir ini, belum adanya koordinasi yang nyata guna menekan angka jumlah penduduk.
“Rencana sentralisasi Petugas Layanan Keluarga Berencana langsung ditangani oleh BKKBN pusat pada tahun 2017 ini agar segera dikonkretkan untuk mewujudkan koordinasi yang lebih nyata,” tegas alumni Universitas Indonesia ini. @licom_09
Sumber: baruaja.com