Dalam syarat perolehan akreditasi sebuah Rumah Sakit, keberadaan jalur evakuasi merupakan salah satu kewajiban yang harus ikut dipenuhi.Hal tersebut ditegaskan Ketua Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Sumatera Utara (Sumut) Azwan Hakmi Lubis.
“Jalur evakuasi di rumah sakit itu penting. Makanya dalam syarat perolehan akreditasi, jalur evakuasi itu merupakan salah satu kelengkapan yang turut dipenuhi,” ungkapnya, Rabu (18/01/2017).
Azwan menjelaskan, bagi rumah sakit yang bertingkat, keberadaan tangga darurat merupakan suatu kewajiban. Sementara, bagi rumah sakit yang tidak bertingkat, hal yang harus dimiliki ialah ruangan evakuasi sebagai tempat bagi pasien, jikalau ada suatu hal yang darurat sampai terjadi.”Misalnya adanya gempa bumi atau kebakaran. Pasien harus dapat dievakuasi keruangan itu untuk menjamin keamanan dan keselamatannya,” jelasnya.
Namun begitu, Azwan tidak menyebutkan rumah sakit mana saja di Sumut yang saat ini belum memiliki jalur evakuasinya. Hanya saja, ia menyatakan dari 200-an rumah sakit di Sumut, sudah ada 40 rumah sakit yang kini sudah mendapatkan akreditasi.”Pastinya, rumah sakit yang terakreditasi sudah memiliki jalur evakuasinya. Kalau yang belum, kita belum tahu, apa saja kekurangannya,” terangnya.
Karenanya, Azwan menegaskan, dengan akreditasi, maka rumah sakit akan jauh lebih paham untuk memberikan kenyamanan bagi pasien. Sebab, dalam akreditasi telah diatur apa-apa saja syarat kelayakan yang diwajibkan bagi rumah sakit.
Sebelumnya, pada saat gempa bumi dengan kekuatan 5.6 SR yang mengguncang kota Medan, Senin (16/01/2017) malam lalu, telah membuat pasien dan keluarga pasien di sejumlah rumah sakit menjadi panik dan berhamburan keluar ruangan. Seperti di RSUP H Adam Malik pasien harus sampai dibantu oleh perawat untuk menyelamatkan diri.
Begitupun di RSUD dr Pirngadi, Medan, meski tidak sampai menimbulkan korban akibat gempa tersebut. Namun, membuat pasien dan keluarga pasien harus mengevakuasi diri dari tempat perawatannya.(BS03)
Sumber: beritasumut.com