Mataram : Pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui dinas terkait diharapkan memanggil pihak manajemen Rumah Sakit Swasta yang memutus kerjasama pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Ini tidak boleh dibiarkan sebab akan menghambat program nasional yang dicanangkan pemerintah”, kata Ketua DPRD NTB Baiq Isvi Rupaeda Rabu (4/1/2017).
Ia menyebutkan, pelayanan kesehatan bagi masyarakat utamanya yang masuk progam JKN tidak bisa dilayani oleh rumah sakit negeri yang jumlahnya terbatas.
Ketegasan dari pemerintah terhadap persoalan ini sangat diperlukan sebab berkenaan dengan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
“Harus dan wajib ada ketegasan dari pemerintah sebab wajib hukumnya rumah sakit melayani kesehatan baik itu swasta maupun negeri,” paprnya.
Isvi Rupaeda menambahkan, jika rumah sakit swasta tetap bersikukuh dengan pendiriannya maka pemerintah harus ada, dengan menindak tegas.
Teguran dalam bentuk lisan maupun tulisan menurutnya, tidak akan efektif sehingga ketegasan berupa sanksi akan berdampak positif mengingat kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan semakin tinggi.
“Berikan sanksilah karena rumah sakit negeri sangat sedikit dan kurang maksimal melayani peserta JKN,” imbuhnya. (HS/AA)
Sumber: rri.co.id