Lampung Timur – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) melalui Dinas Kesehatan tengah diterpa masalah dugaan telah mempersulit izin oprasional Rumah Sakit Aka Medika Sribawon, dan Permata Hati Way Jepara yang di isukan beberapa hari ini.
Menaggapi hal tersebut, Kadis Kesehatan Kabupaten Lamtim, Dr. Evi Darwati, Mars mengatakan, bahwa semua pemberitaan itu tidak benar selama ini kita tidak pernah namanya mempersulit pembuatan izin oprasionalnya , kedua rumah sakit tersebut sudah memenuhi perasyaratan rumah sakit Tipe.
“Dinkes sudah mengeluarkan rekomendasi berdasarkan dari tempat lokasi mendirikan bangunan . Saratnya dari mulai surat tanah, kepemilikan Izin Membuat Bangunan (IMB), izin lingkungan hidup dan izin kerja SDM. Kecukupan serta kelayakan sarana dan prasarana ini menjadi dasar dinkes untuk mengeluarkan surat rekomendasi,” katanya kepada Radar Lamtim, diruang kerjanya, Kamis (26/1/2017).
Lebih lanjut, kata Devi adanya rumah sakit tipe C di Kabupaten Lampung Timur. Pemkab sangat berterimakasih karna ini sangat memudahkan bagi pasien yang akan berobat yang bertempat tinggalnya di wilayah Labuan Maringgai, Sidorejo dan sekitarnya. Tentu akan mempermudahkan pihak yang akan berobat serta mendapat pelayanan, dan tidak perlu jauh jauh ke RS Sukadana untuk berobat atau meminta rujukan untuk ke rumah sakit lainnya yang di luar Kabupaten Lamtim.
Sambungnya, Dinkes sangat welcome terbuka bila ada pengembang atau pengusaha membuka rumah sakit swasta di Lamtim. “Justru Pemkab merasa terbantu adanya kedua rumah sakit tersebut akan mempermudahkan masyarakat untuk berobat dan akan lebih ngirit pembiayaan dari pihak pasien berdasarkan jarak tempuhnya. Tidak terlalu jauh sudah tentu sangat mengurangi Biaya ongkos tranportasi. Apabila jarak terlalu jauh sudah tentu itu akan mengakibatkan fatal bagi nasib pasien dan bisa saja mengakibatkan meninggal dunia karna terlambat nya penanganan medis ,”ujarnya.(ris/fdy)
Sumber: radarmetro.com