MALANG KOTA – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kerap dibuat kecewa oleh pelayanan rumah sakit ’nakal’. Khususnya, bagi pemegang kartu non very important person (VIP), misalnya kelas I, II, atau III. Pasalnya, mereka sering kali tidak bisa mendapatkan pelayanan saat akan rawat inap di rumah sakit tersebut.
Alasannya, kamar sudah tidak tersedia. Kamar yang tersedia hanya ditujukan untuk VIP. Untuk mendapatkan pelayanan di kamar VIP, pasien harus mengeluarkan biaya tambahan.
Namun, permainan itu tidak bisa lagi dilakukan rumah sakit. Sebab, pemerintah telah membuat kebijakan untuk pelayanan pemegang kartu Badan Penyelenggara Jaminan Soial (BPJS) di kelas VIP.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kementrian Kesehatan (Permenkes) 64/2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sudah disahkan sejak 24 November tahun lalu.
Terdapat klausul yang berbeda di dalam Permenkes 64/2016 yang tidak ada di peraturan sebelumnya, yakni Permenkes 52/2016. Perbedaan itu terdapat pada pasal 25 ayat 2B yang berbunyi, untuk kenaikan kelas pelayanan rawat inap ke kelas VIP, tambahan pembayaran sebesar selisih antara tarif kamar rawat inap kelas VIP terhadap tarif kamar rawat inap pada kelas yang menjadi hak peserta, sesuai lama waktu rawat.
Kepala Unit Manajemen Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Malang Munaqib menjelaskan, permenkes tersebut muncul sebagai perlindungan bagi pasien JKN sehingga tidak mengeluarkan biaya begitu banyak di rumah sakit saat naik ke kelas VIP.
Sebab, menurut Munaqib, beberapa rumah sakit ’nakal’ terkadang memaksa pasien JKN untuk naik ke kelas VIP. ”Ada beberapa rumah sakit yang mengaku kamar penuh. Sehingga, pasien terpaksa harus menggunakan kamar VIP. Hal ini bisa memberatkan pasien,” ujarnya.
Munaqib menyatakan, dia masih mendengar ada beberapa pasien yang mengadu seperti itu. Peraturan baru tersebut diharapkan bisa menanggulangi kejadian ini.
Dia lantas mencontohkan, pasien JKN kelas satu mempunyai tarif kamar rawat inap sebesar Rp 400 ribu per hari. Apabila pasien JKN ingin naik ke kelas VIP yang mempunyai tarif kamar rawat inap sebesar Rp 700 ribu per hari, mereka cukup membayar selisih tarif kamar rawat inapnya sebesar Rp 300 ribu per hari.
Selama ini, selisih biaya perawatan di kelas VIP tidak hanya tarif kamar tetapi meliputi jasa-jasa lain seperti dokter spesialis, jenis obat-obatan, dan pelayanan lainnya.
”Bila sebelumnya pasien JKN dikenakan biaya tambahan bermacam-macam saat naik ke kelas VIP, kini hanya membayar biaya selisih tarif kamar rawat inapnya. Sekarang, rumah sakit dilarang menagih secara terpisah,” ujar dia.
Menyikapi hebohnya kabar banyaknya rumah sakit swasta yang berencana untuk putus kontrak dengan BPJS Kesehatan, Munaqib mengaku, hingga kini belum ada di Malang Raya. Sejauh ini, belum ada yang berniat memutuskan kontraknya. (viq/c4/yak)
Sumber: jawapos.com