BEKASI – PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Barat, lakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Polres Bekasi Kota. Penadatanganan tersebut berisi tentang penanganan korban kecelakaan lalulintas jalan dan penumpang umum secara terpadu, yang dirujukan ke 14 rumah sakit di wilayah Kota Bekasi, Kamis (4/2/2016).
Kepala Jasa Raharja Cabang Jawa Barat, Deyla Indra mengatakan rujukan tersebut meliputi satu rumah sakit daerah, dan tiga belas rumah sakit swasta yang berada di Kota Bekasi. Asuransi yang diberikan oleh Jasa Rahaja atas korban kecelakaan lalu lintas, ada beberap kategori.
“Untuk korban kecelakaan lalulintas yang dirawat di rumah sakit, Jasa Rahaja akan memberikan bantuan maksimal Rp 10 Juta. Sementara korban yang menderita cacat tetap Rp 25 juta, sedangkanuntuk korban meninggal dunia akan diberikan uang santunan sebesar Rp 25 juta,” ujar Indra usai melakukan penandatangan nota kesepahaman di Polres Bekasi Kota.
Lanjut Indra, setiap korban kecelakaan laulintas, akan di tangani terlebih dahulu oleh Kepolisian Bekasi Kota, yang akan menghantarkan korban laka lalin ke rumah sakit yangsudah menjadi rujukan dari PT Jasa Raharja.
“Di lapangan nanti, kalau ada kecelakaan, polisi akan akan langsung mengarahkan korban ke rumah sakit yang kerjasama. Setelah mendapatkan laporan baik dari rumah sakit ataupun polisi, kita akan jemput bola untuk membatu mengurus administrasi klaim biaya atau santunan,” kata Indra, seraya menambahkan, bahwa sepanjang tahun 2015, PT Jasa Raharja telah mengeluarkan biaya klaim sebesar Rp19,9 Miliyar, untuk korban luka, cacat tetap dan meninggal dunia di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.
Sementara untuk kecelakaan yang tidak terpantau, kembali Indra menjelaskan, keluarga korban atau ahli waris bisa mendatangi kantor Jasa Raharja dengan menyertakan laporan hasil penyelidikan dari Satuan Lalu Lintas Polresta Bekasi Kota, “Petugas Jasa Raharja juga rutin datang ke rumah sakit dan Polres, untuk konsultasi dan mengurus santunan. Kami berharap masyarakat yang jadi korban kecelakaan, tidak lagi ragu-ragu untuk datang ke rumah sakit. Untuk urusan biaya, kami akan urus karena sudah ada kerjasama ini,” terangnya.
Korban kecelakaan yang mengalami luka dan pembiayaannya melebihi maksimal klaim Jasa Raharja, mereka dapat mengurus biaya tambahan dari klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) baik Ketenagakerjaan maupun Kesehatan.
“Kalau biayanya melebihi, bisa diurus juga tambahan biaya pakai BPJS. Tapi yang pertama harus Jasa Raharja,” pungkasnya.
Hingga saat ini PT Jasa Rahaja Cabang Jawa Barat sudah bekerjasama dengan 126 rumah sakit di wilayah Provinsi Jawa Barat. Jumlah ini bisa terus bertambah, sebab Jasa Raharja terus menjalin komunikasi dengan rumah sakit di Jawa Barat.
“Terutama bagi rumah sakit yang sudah memiliki fasilitas rawat inap yang memadai,” imbuh Indra.
Kapolresta Bekasi Kota, Kombes Herry Sumarji dalam penadatangan nota kesepahaman tersebut, berharap kerjasama ini bisa membantu masyarakat. Setelah kerjasama ini, dirinya tidak ingin ada korban kecelakaan yang ditolak rumah sakit karena tidak ada penjamin.
“Korban kecelakaan warga mana saja, kalau terjadi di Kota Bekasi harus di tolong secepat mungkin, dibawa ke rumah sakit. Tidak ada lagi mengurus administrasi terlebih dahulu sebelum di tangani. Karena penanganan yang cepat bisa meminimalisir adanya korban meninggal dunia,” ungkap Herry. (Alfi)
Sumber: beritaekspres.com