Kendati tarif setiap kelas berbeda-beda, biaya medis dan perlakuan yang diterima pasien sama. Pembedanya hanya tarif kamar. Pembedaan tarif kelas 3,2,1 hingga VIP itu dilakukan untuk menunjang upaya Rumah Sakit (RS) menutupi kegiatan operasionalnya.
“Kami berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sehingga dituntut membiayai sendiri. Penyesuaian tarif kemudian diperlukan setelah mempertimbangkan faktor keadilan karena berlaku bagi pasien-pasien yang mampu. Bagi pasien yang tidak mampu sudah ada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang menjamin. Terhitung 1 Januari 2016, Jamkesda Kutai Kartanegara juga akan beralih ke Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan, masyarakat miskin dan tidak mampu iurannya akan dibayarkan oleh Pemerintah,” ujar Direktur RSUD AM Parikesit dr Martina Yulianti, baru-baru ini.
RSUD di Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur itu memberlakukan penyesuaian tarif pada 1 Januari 2016. Sebelumnya, sejak 2004, RSUD tidak pernah melakukan penyesuaian. Penyesuaian tarif ini berlaku pada kelas 3, 2, 1.
Bagi pengguna BPJS yang menginginkan perawatan di atas kelas yang merupakan haknya, maka pasien harus membayar biaya selisih antara tarif RS dengan nilai paket dari BPJS. Izin naik kelas itu hanya berlaku bagi pasien non Penerima Bantuan Iuran (PBI) karena iuran mereka dibayar bukan oleh pemerintah.
“Penyesuaian tarif ini tidak berpengaruh pada pasien yang menggunakan BPJS karena sistem pembayarannya berdasarkan paket yang telah ditetapkan pihak BPJS,” kata Martina.
Sumber: pdpersi.co.id