SOPPENG – Rumah Sakit Plat merah RSUD Latemmamala Soppeng yang diresmikan oleh Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo, terus menjadi perbincangan hangat. Pasalnya terus RSUD tersebut masih terus beroperasi meski tanpa izin operasional.
Salah satunya Alumni Pasca Sarjana Unhas Jurusan Kesehatan Masyarakat Sapriadi Shaleh juga angkat bicara soal rumah sakit tak ber Izin itu.
Baginya rumah sakit merupakan izin yang diberikan kepada institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara paripurna, baik pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan rawat darurat.
“Berdasarkan UU no 44 tahun 2009 tentang rumah sakit bahwa setiap penyelenggaraan rumah sakit harus memiliki izin, tanpa izin dari pihak berwenang maka Rumah sakit dilarang beroperasi,” kata Sapriadi yang juga mantan Ketua IMM Jeneponto, Selasa (5/1/2016).
Dia mengatakan jika rumah sakit tanpa izin melakukan pelayanan kesehatan terancam diberikan saksi.
“Untuk itu rumah sakit tidak boleh beroperasi apabila izin operasionalnya belum ada. Sebab ini akan berdampak kepada perlindungan atas keselamatan pasien,” katanya.
“Sepengetahuan saya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan izin operasionalnya salah satunya sarana peralatan, sumber daya,” ujarnya.
Untuk itu patut dipertanyakan apabila sampai saat rumah sakit soppeng belum mengantongi ijin operasionalnya, mungkin masih ada persyaratan yang belum dipenuhi.
“Pihak rumah sakit dan pemerintah daerah harus berupaya secepatnya untuk mengurus izinn tersebut, ini demi aspek legal pemberi layanan kesehatan dan aspek legal patient safety atau keselamatan pasien,” ujarnya
(usman alkhair)
Sumber: pojoksatu.id