Praktisi kesehatan Sumatera Utara, Dr. H. Del Yuzar, menyayangkan sikap pihak Rumah Sakit (RS) Royal Prima yang tidak mematuhi kesepakatan yang telah di sepakati antara rumah sakit dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Medan, yakni menerima layanan pasien pemegang kartu BPJS. Menurutnya, sekelas rumah sakit sederhana sekalipun diwajibkan menerima dan melayani pasien BPJS. Karena hal tersebut sudah tertuang dalam Memorendum of Understanding (Mou).
“Kalau rumah sakit swasta sudah komit menjadi provider BPJS, ya harus dijalani semua standart dan prasyarat yang tertuang dalam perjanjian (MoU). Jadi tak boleh ada perbedaan layanan antara pasien BPJS dengan pasien biasa,” tegasnya, Sabtu (16/1/2016), menyikapi temuan Komisi B DPRD Medan, saat menggelar sidak ke RS Royal Prima yang menemukan adanya penelantaran pasien BPJS kemarin.
Aktivis kesehatan dan juga sekaligus pendiri Lembaga Sosial Masyarakat Jaringan Kesehatan Masyarakat (LSM JKM) ini menuturkan, siapapun masyarakat yang menggunakan kartu BPJS Kesehatan untuk berobat, mereka tidaklah gratis. Melainkan membayar dengan biaya pertanggungannya di ambil alih oleh pemerintah, perusahaan atau mandiri. “Jika rumah sakit provider tidak mematuhi kesepakatan, saya meminta pihak BPJS Kesehatan mengkaji ulang kontrak kerjasama yang diberikan,” ketusnya.
Pada berita sebelumnya, Komisi B DPRD Medan menyarankan agar RS Royal Prima turun kelas. Pasalnya dalam sidak yang mereka gelar Jumat (15/1/2016) kemarin, banyak menemukan keganjalan. Seperti yang ditemukan anggota Komisi dari Fraksi PKS, Rajudin Sagala. Dimana dirinya menemukan pasien BPJS yang tidak terlayani dan makanan pasien lainnya kurang higenis, karena ditemukan ada lintah dan belatung pada sayuran. Kuat dugaan juru masak rumah sakit lalai dalam tugas.
“Ini kan luar biasa. Kok bisa rumah sakit yang harusnya menjaga kesehatan pasien malah tidak memperhatikan ada hal-hal yang bisa merusak kesehatan pasien,” kesal Rajudin.
Sementara anggota Komisi B lainnya, Bahrumsyah, juga menemukan keanehan. Sambil menunjukkan bukti administrasi dari RS Royal Prima, ia menceritakan adanya seorang pasien miskin bernama Aida yang mendapat perlakuan buruk di RS Royal Prima. Pasien tersebut dirawat pada tanggal 24 Desember 2015 lalu. Saat itu ia dirawat tidak menggunakan BPJS Kesehatan karena masih dalam proses pengurusan. Karena itulah, pasien diberikan waktu selama 3 hari untuk mengurus itu semua.
Namun sayangnya ia meninggal keesokan harinya. Celakanya lagi, jenazah Aida sempat ditahan oleh pihak RS karena belum membayar biaya perobatan sebesar Rp6 juta. Susah payah, akhirnya keluarga berhasil mengumpulkan sejumlah uang yang diminta. Jenazah Aida pun dibawa pulang dan keluarganya dijanjikan pihak RS, bahwa uang tersbeut bisa dikembalikan jika rekomendasi dari Dinsosnaker Medan atau BPJS Kesehatan itu sudah keluar.
Tanggal 28 Desember, surat rekomendasi pun keluar. Pihak keluarga dengan penuh harap datang ke RS untuk menebus uang sebesar Rp6 juta tersebut. Tapi pihak RS ingkar janji. Dengan beribu alasan pihak RS mengatakan uang yang dimaksud tidak bisa dicairkan kembali. Takut ditangkap KPK katanya.
“Kalau udah keluar katanya bisa di klaim. Tapi sampai sekarang barang itu (Rp6 juta,red) tak juga keluar. Katanya gak bisa, nanti bisa ditangkap KPK. Tolong ibu Wadir (Wakil Direktur) jelaskan kenapa bisa begini,” tanya Bahrumsyah di dalam ruangan Wadir Keuangan RS Royal Prima usai menggelar sidak.
Menjawab temuan itu, Wadir Keuangan RS Royal Prima, Rosita Ginting, mengaku akan mendalami kasus pasien miskin bernama Aida. Dijelaskannya, khusus kasus tersebut merupakan biaya gantung. Artinya pihak RS bisa mengembalikan biaya yang telah dibayarkan kepada pasien atau keluarga pasien jika rekomendasi dari Dinsosnaker atau BPJS Kesehatan sudah ada.
“Inikan bahasanya biaya gantung ya pak. Biasanya yang seperti itu ditunggu 3 x 24 jam. Tapi kalau hari libur gak terhitung. Kalau BPJS sudah bilang oke, maka kami pasti kembalikan uang itu. Nanti akan saya telusuri dan mencoba bicara dengan BPJS-nya langsung. Tapi kami tidak pernah menolak pasien BPJS. Kalau harus menunggu 3 x 24 jam ya kami akan tunggu,” kilahnya.
Sumber: matatelinga.com