Upah tenaga medis berijazah sarjana di klinik atau rumah sakit swasta di Subang di bawah upah minimal kabupaten (UMK). Saat ini UMK Kabupaten Subang sebesar Rp2,1 juta.
“Kami sangat prihatin dengan kondisi yang terjadi. Masa upah tenaga medis masih ada yang 1,5 juta rupiah? Sedangkan yang lain sudah UMK. Kan tragis,” ucap Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Cabang Subang, Utom, kepada RMOLJabar, Kamis (21/1).
Menurut Utom, ada dua pelanggaran yang dilakukan oleh para pemilik klinik atau rumah sakit swasta menyusul rendahnya upah untuk tenaga medis ini. Pertama, kata dia, menggaji di bawah UMK.
“Sektor medis dan kesehatan ini, seharusnya memberikan upah bagi karyawannya lebih tinggi dari UMK yang berlaku. Semisal jika UMK Subang 2016 adalah 2,1 juta rupiah, maka upah tenaga kesehatan minimal 2,2 juta rupiah,” jelasnya.
Kata Utom, untuk pelanggaran kedua, para pemilik rumah sakit dan klinik di Subang tidak mengajukan penangguhan pemberlakuan UMK 2016.
“Jelas-jelas mereka (pemilik rumah sakit) menggaji di bawah UMK, tetapi tidak mengajukan permohonan penangguhan kepada pemerintah. Tidak perlu lah saya sebutkan satu per satu rumah sakit swasta mana. Pokoknya hampir semua di Subang,” pungkasnya.[des]
Sumber: rmoljabar.com