Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan siap memutus kontrak rumah sakit yang terbukti melakukan pelanggaran dan dianggap tidak berkomitmen terhadap kontrak kerja, kata Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Purnawarman Basundoro.
“Sejauh ini tercatat sudah ada sekitar 10-an rumah sakit swasta yang diputus kontrak karena melanggar,” ujarnya ditemui usai peresmian Kantor BPJS Kesehatan Cabang Utama Kudus, Jawa Tengah, Selasa.
Rumah sakit yang diputus kontraknya itu, kata dia, sebagian di Pulau Jawa dan ada lagi di luar Jawa.
Ia menyarankan, peserta BPJS yang merasa diperlakukan tidak semestinya oleh pihak rumah sakit, melaporkannya ke BPJS Kesehatan setempat.
Kualitas pelayanan rumah sakit, kata dia, perlu terus ditingkatkan, khususnya terhadap pasien peserta BPJS.
BPJS Kesehatan di masing-masing daerah, juga diinstruksikan untuk melakukan evaluasi terhadap setiap rumah sakit, khususnya yang ada keluhan dari pasien peserta BPJS.
“Sesuai kontrak, semua rumah sakit harus melayani pasien peserta BPJS dan tidak boleh menolaknya,” ujarnya.
Jika ada pasien yang ditolak rumah sakit karena alasan ruangan penuh, meskipun kenyataannya masih ada yang kosong, kata dia, silakan lapor untuk segera ditindaklanjuti.
Apabila terbukti, kata dia, harus diberikan peringatan dan berulang kali masih melakukan kesalahan maka kontraknya tidak perlu diperpanjang.
Bupati Kudus Musthofa berharap, keberadaan kantor BPJS Kesehatan yang baru akan membawa perubahan dalam hal pelayanannya menjadi lebih baik.
Pada kesempatan tersebut, dia juga meminta, rumah sakit daerah mengintegrasikan layanannya dengan BPJS Kesehatan agar semakin mudah diakses.
“Kalaupun ada masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, untuk sementara bisa memanfaatkan layanan kesehatan gratis untuk ruang kelas III,” ujarnya.(Ant)
Sumber: elshinta.com