MATARAM, Tak disangka, kerusakan lingkungan di NTB turut disumbangkan oleh rumah sakit. Tahun ini, Badan Lingkungan Hidup dan Penelitian (BLHP) NTB mencatat ada dua rumah sakit yang mengabaikan pengelolaan limbahnya. Sehingga, memberi dampak buruk bagi lingkungan. “Dari sekian perusahaan yang diuji, ada dua rumah sakit yang paling buruk pengelolaan limbahnya. Mereka dapat rapor hitam, kata Kepala BLHP NTB Ir. Heri Erpan Rayes, kemarin.
Fakta ini terungkap setelah BLHP NTB melakukan peringkat kinerja perusahaan (proper) tahun 2015. Selain rumah sakit, industri perhotelan, pertambangan, hingga pembangkit listrik juga ikut menjadi objek pengawasan. Penilaian ini mengacu pada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang sudah disepakati. Apakah operasionalnya sudah sesuai Amdal atau tidak, jelas Erpan.
Hasilnya, ada dua rumah sakit yang disebut melakukan pencemaran berat. Sehingga, diberikan raport hitam. Dua rumah sakit yang dimaksud yakni RSUD dr Soedjono Selong, Lombok Timur dan RS Risa Mataram. Peraih proper hitam berarti melakukan pencemaran berat, tegasnya.
Selain itu, beberapa perusahaan juga disebut mengantongi rapor merah yang masih dalam katagori pengelolaan limbah buruk. Perusahaan yang melakukan pelanggaran tersebut, termasuk beberapa hotel di NTB. Sayangnya, Erpan sendiri tidak merinci jumlah perusahaan yang masuk katagori merah tersebut.
Sementara, raksasa tambang PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang awalnya menjadi kandidat meraih rapor hijau, nyatanya hanya berhasil mengantongi rapor biru. Pasalnya, masih ada beberapa indikator yang perlu diperbaiki kedepannya.
Untuk dua rumah sakit yang berapor hitam sendiri, kata Erpan, sudah dilayangkan peringatan keras berupa surat yang memaksa perusahaan terkait agar segera melakukan pembenahan sesuai aturan yang tertuang dalam dokumen Amdal. BLHP NTB sendiri akan melakukan pembinaan selama satu tahun penuh terhadap perusahaan bersangkutan. Yang rapor hitam tidak langsung kita hentikan operasionalnya. Masih kita beri pembinaan selama satu tahun dan selama jangka waktu itu harus ada perubahan, tegas Erpan.
Ia menekankan, pengelolaan lingkungan yang tak memenuhi Amdal, jelas akan mengancam lingkungan. Pada akhirnya, kelalaian dari perusahaan ini bisa merugikan masyarakat sekitar. (uki/r9)
Sumber: lombokpost.net