MAKASSAR — Ketika ada yang merokok di rumah sakit, apalagi jika itu petugas, lantas manajemen rumah sakit lakukan pembiaran, maka pihak rumah sakit akan diberi sanksi.
“Sanksinya seperti apa, kita akan persulit dalam hal pengurusan izin. Jadi, bukan hanya perokok yang kena sanksi sesuai perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Rumah sakit juga kita bina dengan sanksi agar tegas terhadap perokok,” kata kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel, Dr dr Rachmat Latief, saat memberikan materi pada pertemuan briefing media terkait isu pengendalian TB terkini.
Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Aryaduta, Kamis, 10 Desember siang tadi. Menurut Rachmat, Perda KRT tidak melarang merokok, namun diminta untuk tidak merokok di sembarang tempat. “Obat yang paling baik bagi perokok adalah kemauannya untuk berhenti,” imbuhnya. (Nursam/FAJARONLINE)
Sumber: fajar.co.id