manajemenrumahsakit.net :: BEKASI — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi menyatakan akan menindak tegas Rumah Sakit (RS) Awal Bros jika terbukti melakukan kelalaian prosedur medis dalam penanganan Falya Raafani Blegur (14 bulan) yang meninggal pada Ahad (1/11) lalu. Namun, Dinkes menyadari, tak mudah untuk menyebut adanya malapraktik dalam penanganan medis seorang pasien.
“Kalau misalnya yang diduga benar, akan ada surat teguran dengan rekomendasi-rekomendasi yang dibuat oleh Dinkes Kota Bekasi. Nah kalau rekomendasi atau teguran tidak ditindaklanjuti, bisa saja, tindakan yang paling berat mencabut izin operasionalnya,” ujar Sekretaris Dinkes Kota Bekasi Yasni Rufaidah, saat dihubungi Republika, Jumat (6/11).
Yasni menjelaskan, pada Senin (2/11) lalu, Dinkes sudah memanggil RS Awal Bros untuk memaparkan kronologi kejadian saat penanganan Falya. Dalam pemaparan kronologis tersebut juga dihadiri tim dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan Asosiasi Rumah Sakit Indonesia (ARSI).
Usai memaparkan kronologisnya, kata Yasni, Dinkes Kota Bekasi langsung menginstruksikan agar rumah sakit tersebut melakukan audit medik. “Dikasihwaktu 10 hari untuk mendapatkan laporan hasil audit medik apakah betul ada indikasi yang diduga malapraktik,” katanya.
Menurut Yasni, tidak mudah untuk menyebut adanya malapraktik dalam penanganan medis seorang pasien. Untuk itu diperlukan kajian medis secara keseluruhan yang dilakukan oleh tim medis juga. “Kalau kami kanfungsinya pengawasan dan pembinaaan, kalau ada temuan yang berkaitan dengan adanya pelanggaran prosedural, nanti kami yang memberi teguran,” ucapnya.
Sementara itu untuk dokter, lanjut Yasni, yang menilai adalah ikatan profesi. Dalam hal ini adalah IDI. Nantinya, IDI akan bekerja sama dengan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran. “Nah itulah, apakah dokter itu layak melaksanakan tugas atau bagaimana dari segi profesinya, itu adalah kewenangan dari ikatan profesi,” ujarnya.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda meminta Dinkes Kota Bekasi untuk terus mengusut dugaan pelanggaran medis ini hingga tuntas. Ia juga akan menyampaikan kasus ini hingga tingkat Kementerian Kesehatan.
“Kami akan menyurati Kementerian Kesehatan untuk memeriksa prosedur rumah sakit, sudah sesuai standar atau tidak. Jika tidak, RS itu harus mendapatkan sanksi apa setelah ada penelusuran dari Dinkes Bekasi,” kata Erlinda.
Sebelumnya, tim Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyambangi kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Daerah Kota Bekasi pada Rabu (4/11). Kedatangan tim ini untuk meminta keterangan mengenai kronologis meninggalnya Falya. Meskipun keluarga Falya belum melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, pihak Polda berinisiatif untuk mencari tahu kronologis meninggalnya bocah berusia 14 bulan tersebut.
“Agar nanti ketika keluarga melaporkan kasus ini ke Polda, mereka sudah langsung siap menangani ka sus ini,” kata Ketua KPAID Kota Bekasi, Syahroni.
Falya meninggal pada Ahad (1/11) di RS Awal Bros usai mengalami koma sejak Kamis (29/10) lalu. Falya yang sebelumnya didiagnosis terkena diare ringan, mengalami masa kritis usai diberikan infus antibiotik oleh tim medis rumah sakit. Tim medis pun diduga tidak cepat melakukan pertolongan sejak Falya dinyatakan kritis pada Kamis malam. c37, ed: Endro Yuwanto
Sumber: republika.co.id