manajemenrumahsakit.net :: Subang – Layanan Rumah Sakit terhadap pasiennya baru terpenuhi sepertiganya dari jumlah yang ditargetkan. Menurut Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kab Subang, dr. Budi Subiantoro dari segi jumlah tempat tidur belum memenuhi target yang diharapkan.
“Seharusnya ada 1500 tempat tidur. Saat ini dari delapan rumah sakit baru tersedia 500 tempat tidur,” jelas dr Budi kepada obsessionnews.com di sela-sela kegiatan Hari Kesehatan Nasional ke-51 di Subang, Minggu (15/11/2015).
Makanya, kata dr. Budi pelayanan di IGD menumpuk karena harus menunggu dulu pasen yang pulang. “Sedangkan rumah sakit tidak boleh menolak pasien,” ujarnya.
Untuk itu pihaknya menerapkan strategi mempertahankan Rumah Sakit Umum Daerah yang sudah tipe B. Namun keberadannya masih belum bisa bersaing dengan rumah sakit swasta. “Seperti layanan NICU, CT Scan kita masih kurang. Berharap Pemda bisa meluluskan anggarannya,” harapnya.
Kemudian mendorong rumah sakit swasta meningkatkan tipe layanan. Dari 7 rumah sakit swasta yang ada rata-rata tipe D. “Apabila ada yang ingin meningkatkan menjadi tipe C atau ada klinik yang akan menjadi rumah sakit tipe D, kami dorong untuk menambah jumlah tempat tidurnya,” katanya lagi.
Strategi lainnya mengundang investor untuk membangun rumah sakit. Terutama di daerah yang jauh dari layanan rumah sakit, diantaranya di daerah selatan Subang karena belum punya rumah sakit. “Mereka (investor) sudah beli tanah di daerah Jalancagak. Itu kami welcome karena di atas belum ada (Rumah sakit),” tambahnya.
Untuk itu Dinas Kesehatan dengan Badan Penanaman Modal dan Perijinan (BPMP) berkoordinasi supaya memberikan kemudahan dalam pendirian rumah sakit.
“Kami tetap mengacu kelengkapan ijin yang itu ada pada BPMP. Baru kami berikan rekomendasi kelayakan mendirikan rumah sakit,” jelasnya.
Budi mengakui banyak tantangan dalam mendirikan rumah sakit. Diantaranya syarat menyediakan minimal 4 dokter spesialis. “Spesialis Anak, Dalam, Kebidanan dan Spesialis Bedah itu minimal harus ada,” paparnya menjelaskan.
Kemudian tantagan regulasi yang membatasi Surat Ijin Praktek (SIP) dokter spesialis maksimal di 3 tempat. Kecuali kalau benar-benar dibutuhkan di lebih 3 tempat, harus mengajukan permohonan ke tingkat provinsi. “Minta yang namanya surat tugas. Dengan surat tugas dari provinsi bisa lebih di tiga tempat,” jelasnya lagi. Itu pun atas pertimbangan yang matang dari provinsi. (Teddy)
Sumber: obsessionnews.com