manajemenrumahsakit.net :: JAKARTA – Rumah sakit di Indonesia wajib melakukan akreditasi. Pasalnya, dengan akreditasi mendorong mutu pelayanan rumah sakit pada pasien menjadi lebih baik dan terukur. Hanya, hingga kini, jumlah rumah sakit yang terakreditasi belum seperti yang diharapkan.
“Catatan kami, dari 2.415 rumah sakit di Indonesia, yang terakreditasi hanya 149 rumah sakit dengan standar versi 2012,” ujar Plt Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan, Chairul Rajab Nasution, usai menjadi pembicara dalam acara Pertemuan Ilmiah dan Semiloka Nasional Tahunan Akreditasi Rumah Sakit 2015, di Jakarta, Selasa (1/9).
Menurut dia, akreditasi bagi rumah sakit hukumnya wajib sebagaimana diatur dalam UU No.44 tahun 2009. “Karena sifatnya wajib, ya harus dilakukan. Terutama untuk akreditasi nasional. Sementara itu untuk yang akreditasi internasional sifatnya tidak wajib,” tuturnya.
Pentingnya rumah sakit melakukan akreditasi, juga dibenarkan oleh Ketua Umum Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), DR. Dr. Sutoto, M.Kes. Menurut dia, akreditasi sangat diperlukan karena bertujuan untuk membantu rumah sakit meningkatkan mutu layanan dan keselamatan pasien.
Sementara itu berkait dengan Pertemuan Ilmiah dan Semiloka Nasional Tahunan Akreditasi Rumah Sakit, kata Sutoto, diharapkan akan terjadi penambahan ilmu dan pemahaman surveyor terhadap standar akreditasi rumah sakit.
“Pertemuan ini, selain menjadi ajang silaturahmi antara surveyor KARS, mereka juga mendapat peningkatan kompetensi dalam hal akreditasi rumah sakit melalui kuliah dan diskusi yang akan dilakukan selama pertemuan ilmiah. Rencananya, pertemuan ini akan diadakan secara reguler setiap tahun bagi seluruh surveyor,” papar Sutoto.
Sedangkan untuk Semiloka Akreditasinya, kata dia, dimaksudkan agar para direktur atau pengelola rumah sakit mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai standar akreditasi rumah sakit serta