Medan. Seluruh rumah sakit yang merupakan provider dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, diminta untuk tidak membedakan pasien umum dan pasien peserta BPJS Kesehatan.
“Rumah sakit jangan membedakan pasien umum dan pasien BPJS untuk ruangan perawatan sesuai dengan kelasnya,” tegas Kepala Departemen Manajemen Pelayanan Kesehatan (MPK) BPJS Kesehatan Divre I, Manna, Selasa (9/6) di ruang kerjanya. Disinggung adanya keluhan masyarakat tentang ruangan di rumah sakit yang beralasan penuh, Manna mengatakan, dalam pelayanan kesehatan, dilakukan dengan sistem rujukan berjenjang, dimulai dari fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat I yaitu klinik swasta, Puskesmas. Kalau dari pemeriksaan, diperlukan rujukan maka dirujuk ke Faskes selanjutnya yaitu RS typeD baru C.
“Jangan langsung minta dirujuk ke RS type B atau A apalagi kalau sakit demam atau flu. Kalau langsung ke tingkat tersier type A atau B dirujuk, bisa menyebabkan ruangan di rumah sakit itu penuh. Kecuali sifatnya emergency, misalnya mau operasi jantung bisa langsung ke type A atau B. Kalau penyakit dalam seperti operasi sexio, usus buntu bisa di RS type C. Apalagi DM (Diabetes Mellitus), Hypertensi yang rawat jalan, untuk apa ke type A atau B,” terang Manna menambahkan, biasanya kalau RS type A atau B karena adanya komplikasi penyakit. Tentang dugaan adanya permainan oknum RS yang mengatakan kamar penuh, tetapi bagi pasien umum, ruangan masih ada, dengan “iming-iming”. Manna kembali menegaskan, pihak RS harus menawarkan kamar ke kelas 1 kalau memang masih ada yang kosong. “Pasien juga bisa melaporkan ke orang BPJS di rumah sakit atau ke petugas unit penanganan pengaduan peserta nomor hotline service BPJS Kesehatan Divre Regional I di kantor cabang Medan, Rini Wulandari 08126436711,” sebut nya. (prawira)
Sumber: medanbisnisdaily.com