manajemenrumahsakit.net :: MALANG – Ketua Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Kota Malang, Hermawan Setyo Bhakti, menilai banyak rumah sakit swasta yang melakukan kecurangan dalam melayani pasien yang menggunakan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
“Hampir 80 persen rumah sakit swasta yang beroperasi di Malang ini melakukan kecurangan dalam pelayanan pasien yang menggunakan BPJS karena selama ini rumah sakit swasta tersebut hanya mengejar profit dibandingkan pelayanan kepada pasien,” katanya di Malabg, Sabtu.
Dalam Seminar Nasional bertajuk “Kajian Hukum atas Pelayanan Kesehatan di Era Jaminan Kesehatan Nasional”, ia menyatakan penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini belum maksimal, khususnya di rumah sakit swasta.
MHKI secara intensif melakukan pengawasan terhadap pelayanan JKN di rumah sakit swasta maupun milik pemerintah, sehingga tahu rumah sakit mana saja yang melakukan kecurangan.
Ia mengakui perbedaan tipe rumah sakit sebagai kendala utama yang membuat pasien kesulitan mengakses pelayanan kesehatan dengan BPJS, sebab beda tipe akan beda tarif, padahal pelayanannya sama.
“Ke depan kami imbau pemerintah agar tidak melihat berdasarkan tipe, tapi pelayanan,” tegasnya.
Sementara itu, dalam Seminar Nasional tersebut, MHKI menghasilkan delapan rekomendasi untuk pemerintah terkait buruknya pelayanan terhadap pasien BPJS.
“Delapan poin penting yang kami rekomendasikan ini semata-mata demi perbaikan layanan terhadap pasien BPJS,” katanya.
Delapan rekomendasi tersebut di antaranya negara harus memberi iklim kondusif pada BPJS, menolak BPJS sebagai alat politik pemerintah, apalagi menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, tidak boleh ada pasien yang ditolak pelayanannya, terutama mereka yang dalam kondisi kritis.
Sumber: harnas.co