manajemenrumahsakit.net :: Jasa Rahaja dalam meningkatkan program serta kualitas layanannya kepada masyarakat yakni dengan cara melakukan kerjasama dengan 24 rumahsakit se provinsi Lampung. Kabag Humas Asuransi Jasa Raharja, Himawan memaparkan, 24 rumah sakit se provinsi Lampung ini diseleksi, selain mereka sudah mengunakan system computerisasi, kondisi rumah sakitpun masuk dalam criteria yang telah mereka tentukan.
Untuk mendapatkan santunan dari Jasa Raharja, apabila terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan raya, maka pihak korban diharapkan segera memberikan laporan kepada kepolisian setempat, sedangkan pihak korban langsung dibawa ke rumah sakit, nanti ada petugas dari Jasa Raharja yang akan mengurus mengenai santunan keelakaan tersebut.
Besaran dana santunan yang dapat diterima korban adalah untuk pengobatan dana yag ditargetkan oleh asuransi sebatas Rp 10.000.000,- namun bukan dalam bentuk uang yang diterima korban, tapi dalam bentuk pengobatan. Lebih jauh Himawan menyampaikan, pengobatan yang dapat diberikan santunan adalah pengobatan yang melalui medis, di luar medis tidak ada santunan dalam bentuk apapun.
Masih menurut Humas Jasa Raharja, korban dapat membuat laporan terlambat kepada kepolisian, karena jangka waktu pengurusan ini mencapai 6 bulan, setelah enam bulan baru dinyatakan kadaluarsa, dan tidak dapat lagi diproses. Bagi yang mengalami cacat tetap akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp 25.000.000,- begitupun bila korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan Rp 25.000.000,-
Untuk biaya pengobatan bagi yang mengalami luka luka’ maka pihak Jasa Raharja telah meneapkanbesaransannannya senlai Rp 10 juta rupah’ untuk yan mengalami cacat tetap’ dan meninggal duna pihak asuransiakan memberi santunan sebesar Rp 25 juta rupiah