manajemenrumahsakit.net :: Perawat merupakan salah satu profesi di bidang kesehatan yang melakukan kontak penuh selama 24 jam dengan pasiennya. Mulai dari pasien masuk rumah sakit, sampai mereka pulang akan terus berinteraksi dengan para perawat. Kinerja perawat yang berkualitas menjadi harapan bagi pasien, juga bagi rumah sakit itu sendiri. Dan tentunya, yang disebut sebagai perawat berkualitas adalah mereka yang mampu menjalankan peran dan fungsinya sesuai dengan kompetensi profesi.
Seorang perawat dituntut memiliki kompetensi dalam melakukan asuhan keperawatan yang profesional kepada pasien, bukan melakukan tindakan medis itu sendiri. Jadi, apabila perawat melakukan tindakan medis, maka itu seharusnya merupakan kegiatan kolaborasi dengan dokter serta tenaga kesehatan lainnya. Sebagaimana diatur dalam diatur dalam Kepmenkes 1239/2001, fungsi kolaborasi antara perawat dengan dokter dalam suatu tindakan medis, disebutkan pada pasal 15 ayat 4, yaitu: pelayanan tindakan medik hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaaan tertulis dari dokter.
Dari pasal tersebut jelas bahwa tindakan medis hanya boleh dan legal dilakukan oleh dokter, bukan oleh perawat. Namun, saat dokter tidak dapat melakukan tindakan medis seorang diri, maka dokter bisa meminta bantuan perawat untuk melakukan tindakan tersebut. Tentunya dengan syarat dokter bahwa wajib memberikan suatu pelimpahan kewenangan yang jelas secara tertulis kepada perawat untuk melakukan tindakan medis tersebut.
Inilah yang menjadi permasalahan, yaitu masih banyak pelayanan keperawatan di rumah sakit, dimana terkadang perawat melakukan tindakan medis tanpa disertai adanya pelimpahan kewenangan secara tertulis oleh dokter. Akibatnya, terjadi kasus dimana perawat digugat secara hukum karena hal tersebut sebenarnya berada di luar kewenangan mereka apabila tanpa adanya pendelegasian secara tertulis dari dokter kepada perawat.
Maka yang terjadi kemudian adalah perawat justru lebih banyak melakukan tindakan medis ketimbang memberikan asuhan keperawatan kepada pasien. Jadi, metode asuhan keperawatan yang dilaksanakan bisa dikatakan belum sepenuhnya berorientasi pada upaya pemenuhan kebutuhan pasien, namun lebih pada pelaksanaan tugas rutin mereka sebagai seorang perawat.
Hal tersebut tentu menjadi perhatian penting bagi rumah sakit yang baik, termasuk diantaranya RS Pondok Indah. Dalam melaksanakan perannya,