manajemenrumahsakit.net :: Jakarta, Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) berfungsi sebagai badan yang memberikan akreditasi kepada rumah sakit-rumah sakit di Indonesia. Pemberian akreditasi ini penting untuk meningkatkan mutu pelayanan.
Prof Akmal Taher, Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan mengatakan akreditasi menjamin rumah sakit memenuhi standar pelayanan. Semakin tinggi standar pelayanan yang terpenuhi, maka mutu pelayanan juga akan meningkat.
“Oh iya dong sangat berpengaruh akreditasi rumah sakit terhadap pelayanan. Akreditasi kan punya poin-poin tentang standar pelayanan. Artinya badan akreditasi melihat apakah standar itu terpenuhi. Kalau standarnya terpenuhi kan mutunya juga makin meningkat,” tutur Prof Akmal, ditemui di Ritz-Carlton Hotel, Kawasan Niaga Terpadu Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2015).
Ketua Eksekutif KARS, dr Soetoto, MKes, mengatakan akreditasi rumah sakit terdiri dari lima tingkat, yakni perdana, dasar, madya, utama dan paripurna. Dalam penentuan akreditasi tersebut ada 330 standar yang harus dipenuhi dengan lebih dari 1.000 elemen penilaian.
Masing-masing rumah sakit akan dinilai oleh surveyor independen dari KARS. Penilaian inilah yang akan menentukan ada di tingkat mana akreditasi rumah sakit tersebut.
“Total rumah sakit di Indonesia ada lebih dari 2.400 rumah sakit. 1.200 di antaranya sudah mendapat akreditasi yang lama dan ada 123 rumah sakit yang mendapat akreditasi baru di tahun 2015 ini,” ungkap dr Toto.
Prof Akmal mengatakan bahwa akreditasi ini sifatnya wajib karena sudah tercantum dalam undang-undang. Diharapkan dalam beberapa tahun ke depan, seluruh rumah sakit di Indonesia sudah memiliki akreditasi yang baik sehingga mutu pelayanannya terjamin.
Sumber: detik.com