manajemenrumahsakit.net :: Pangkalpinang (Antara Babel) – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Depati Hamzah, Ristum Alamsyah mengatakan, semua peserta Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) yang membeli obat diluar apotek rumah sakit karena kehabisan persediaan, bisa mengklaim kuitansi pembelian obat tersebut kepada pihaknya.
“Selain bertugas melayani pasien dengan baik dan sopan, kami juga akan mengganti biaya peserta BPJS yang membeli obat di luar rumah sakit kalau memang persediaan obat tersebut habis,” ujarnya di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan, uang pembelian obat tersebut bisa diganti oleh pihaknya jika obat tersebut memang sesuai resep dokter dan menunjukkan kuitansi pembelian.
“Dari pihak rumah sakit mengakomodir untuk pasien yang membeli obat di luar RSUD, jika kuitansinya jelas dan obatnya sesuai resep dokter, kami akan ganti uangnya,” ujarnya.
Dia mengatakan, memang saat ini persediaan obat di RSUD sering kehabisan, sehingga resep yang diberikan oleh dokter mengharuskan para peserta BPJS membeli obat di apotek luar.
“Memang di RSUD sering kehabisan stok obat yang ditanggung BPJS, terkadang pengadaannya terlalu lama, sehingga obat-obat tersebut harus dibeli di apotek luar,” jelasnya.
Ia mengatakan, penggantian biaya pembelian obat tersebut akan diproses dalam waktu paling lama satu bulan. Pihaknya akan mengusahakan uang pasien tersebut akan dikembalikan.
“Silahkan pasien berikan kuitansi pembelian obat tersebut ke bagian keuangan RSUD, nanti kuitansi itu akan diproses, paling lama satu bulan uang tersebut sudah cair,” katanya.
Saat ini RSUD memiliki 156 tempat tidur, dimana setiap hari pihaknya harus melayani sekitar 200 pasien. Sekitar 80 persen dari pasien yang berobat di RSUD merupakan peserta BPJS.
Sumber: antarababel.com