manajemenrumahsakit.net :: Surabaya – Banyaknya rumah sakit yang melakukan kecurangan berdampak merugikan pasien. Untuk itu, Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Jatim mengkritisi akan melakukan pegawasan kepada anggota Persi.
Tetapi, Persi Jatim tidak bisa melakukan pegawasan kepada rumah sakit yang bukan anggotanya. Sebab terdapat ratusan rumah sakit yang belum menjadi anggota Persi di Jatim.
Diketahui beberapa waktu lalu, BPJS Kesehatan Jatim mengalami defisit pendapatan hingga Rp 2,7 triliun. Diduga beberapa rumah sakit dan klinik di Jatim melalukan kecurangan seperti menolak pasien dan me-mark up klaim perawatan medis di era jaminan kesehatan nasional (JKN).
Di Jatim sedikitnya terdapat 367 rumah sakit yang menjadi anggota Persi, sedangkan jumlah rumah sakit atau klinik yang belum menjadi anggota Persi diprediksi berjumlah ratusan. Artinya, ratusan rumah sakit tersebut diduga masih belum memenuhi standar pelayanan kesehatan.
Ketua Persi Jatim Dodo Anondo, Senin (23/3/2015) mengaku, tidak bisa mengawasi klinik atau rumah sakit yang diduga melakukan kecurangan jika rumah sakit tersebut bukan anggota Persi Jatim. Tetapi, dirinya akan mengawasi jika ada rumah sakit yang menjadi anggota Persi melakukan kecurangan.
“Persi Jatim juga ikut menjadi tim visitasi untuk menentukan apakah rumah sakit itu layak operasi atau tidak,” ujarnya.
Seperti diketahui, di era jaminan kesehatan nasional (JKN), rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan harus memenuhi beberapa persyaratan. Salah satunya harus terakreditasi KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit) Kemenkes versi 2012 untuk meningkatkan mutu pelayanan di rumah sakit.? (tok/ted)
Sumber: beritajatim.com