manajemenrumahsakit.net :: Bandarlampung (Antara Lampung)- DPRD Kota Bandarlampung direncanakan pada Selasa pagi akan menggelar rapat dengar pendapat bersama BPJS Lampung, Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung dan RS Imanuel Way Halim, di antaranya untuk membahas seputar pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional di wilayah Bandarlampung.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, rapat dengar pendapat itu akan dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB.
Masalah pelaksanaan JKN di wilayah Bandarlampung kerap mendapatkan sorotan dari masyarakat setempat.
Sebelumnya, para keluarga dan pasien peserta BPJS yang sedang menjalani pengobatan di RS Imanuel Bandarlampung, menyesalkan tindakan BPJS Lampung karena menghentikan sementara pelayanan kesehatan BPJS di rumah sakit swasta itu sehingga justru memperparah beban mereka.
“Akibat tindakan BPJS Lampung itu, kami yang akan sulit mendapatkan pelayanan kesehatan. Sejumlah rumah sakit lain sudah kami datangi, namun sudah penuh untuk hemodialisa. Padahal, nyawanya tergantung di peralatan cuci darah ini,” kata Ati, salah satu keluarga pasien.
“Kami mendapatkan pelayanan kesehatan yang prima, dan tidak pernah dipersulit, juga tidak pernah diminta biaya apapun. Kami juga pernah berobat ke sejumlah rumah sakit lainnya, namun pelayanan kesehatan di RS Imanuel ini yang justru kami nilai terbaik. Jadi, kami heran atas tindakan BPJS Lampung yang justru menyusahkan kami,” katanya.
Keluarga pasien lainnya, Nani dan Kiki, juga menyampaikan hal yang senada.
“Seharusnya BPJS Lampung melakukan audit pelayanan kesehatan dengan turun ke lapangan kalau ada laporan peserta BPJS yang mengeluhkan pelayanan suatu rumah sakit. BPJS menyerapnya jangan hanya berdasarkan laporan atau pemberitaan saja. Jangan hanya karena ada satu dua orang yang merasa tak puas atas pelayanan kesehatan; kemudian melaporkannya ke BPJS, maka semua peserta BPJS yang berobat di rumah sakit ini menjadi korbannya,” kata Kiki.
Keluarga dan pengguna BPJS lainnya menyebutkan hal lumrah jika ada pasien BPJS yang merasa tak puas atas pelayanan suatu rumah sakit, namun semestinya pengelola BPJS melihat pelayanan kesehatan yang diberikan rumah sakit itu secara menyeluruh, bukan secara kasus per kasus.
BPJS Lampung mulai 10 Maret sampai akhir Mei secara sepihak menghentikan sementara pelayanan kesehatan BPJS di RS Imanuel dengan alasan pihak rumah sakit tidak melayani kesehatan sesuai dengan kewajibannya, tidak memberikan fasilitas dan pelayanan kesehatan kepada peserta BPJS, dan memungut biaya tambahan kepada peserta di luar ketentuan.
Presiden Bahas BPJS
Sebelumnya di Jakarta, Jumat (27/2), Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menggelar rapat terbatas untuk membahas penyelenggaraan jaminan sosial bidang kesehatan.
“Saya ingin menanyakan beberapa hal tentang penyelenggaraan jaminan sosial kesehatan yang saya lihat di lapangan banyak keluhan masyarakat, terutama pembayaran di rumah sakit,” katanya.
Ia mencontohkan biaya rumah sakit yang mencapai Rp14 juta, hanya ditanggung oleh BPJS sebesar Rp4 juta. “Sisanya harus dibayar sendiri dan hal-hal lainnyan,” katanya.
Presiden juga menyoroti mengenai masalah potensi likuiditas (BPJS Kesehatan) yang enam bulan lalu ada masalah.
“Karena itu, saya ingin tahu kondisi “cash flow” dan apa penyebab timbulnya seperti apa, dan yang penting adalah bagaimana menyelesaikan, menyempurnakan semuanya,” katanya.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf, meminta kenaikan tarif premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ditunda dulu, dan semestinya pemerintah perlu lebih fokus dalam membangun dan menyediakan infrastruktur kesehatan yang lebih baik.
“Perbaikan dan pengadaan infrastruktur kesehatan yang diutamakan dulu. Setelah pelayanan kesehatan sudah baik dengan tersedianya infrastruktur itu, baru tarif premi BPJS itu dinaikkan,” kata Dede Yusuf.
Ia mengharapkan pemerintah memperbesar anggaran kesehatan dalam APBN agar bisa mencapai 5 persen atau setidak-tidaknya 4 persen. Dengan tersedianya dana maka bisa dibangun infrastruktur kesehatan yang lebih baik, termasuk memperbanyak rumah sakit dan puskesmas/puskemas pembantu, serta tersedianya tenaga medis dan paramedis yang cukup.
Namun, ia mendukung dilaksanakannya audit menyeluruh atas BPJS untuk mengetahui penggunaan anggaran dan kinerja pelayanan kesehatan yang diterima masyarakat, termasuk untuk mengetahui penggunaan dana kapitasi di puskemas.
Sumber: antaralampung.com
Selain itu, ia juga mengharapkan BPJS menjalin kerja sama yang lebih baik dengan pengelola rumah sakit.
“BPJS itu hanya membayarkan tagihan, sedang yang tahu dan yang menangani masalah kesehatan adalah rumah sakit itu sendiri. Saya sudah usulkan agar di setiap rumah sakit ada pos pengaduan pelayanan BPJS yang menjadi acuan bagi pihak rumah sakit untuk memperbaiki pelayanannya. Harapan saya adalah BPJS aktif menjalin kerja sama dengan rumah sakit, karena yang yang memberikan pelayanan kesehatan adalah rumah sakit itu sendiri,” katanya.