manajemenrumahsakit.net :: BANDUNG, Komisi D DPRD Kota Bandung dan Pemerintah Kota Bandung mulai tahun 2015 akan memberlakukan semua rumah sakit menggunakan call center untuk melaporkan kamar pasien.
“Setiap saat rumah sakit wajib melaporkan jumlah ruangan rawat inap yang kosong untuk mempermudah pasien masuk rumah sakit,” ujar Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung, Ahmad Nugraha di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu (04/03/2015).
Menurut Ahmad, call center sangat penting karena selama ini banyak rumah sakit menolak pasien BPJS dan pasien tidak mampu dengan alasan ruangan penuh. Dengan adanya call centre, rumah sakit harus memberikan laporan berapa banyak ruangan yang kosong sehingga mempermudah
pasien yang akan masuk.
Ahmad mengakui, banyak menerima keluhan mengenai buruknya pelayanan rumah sakit untuk pasien BPJS. Padahal, seharusnya mereka mendapatkan pelayanan yang sama, terlebih untuk pasien Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS, karena kesehatan mereka ditanggung pemerintah.
Kewajiban rumah sakit lainnya, Komisi D DPRD meminta rumah sakit milik Pemkot Bandung memiliki peralatan NICU (Neonatal Intensive Care Unit) atau unit peralatan intensif untuk bayi baru lahir. Alat Nicu di Kota Bandung, baru ada di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) dan rumah sakit swasta dengan jumlah sangat terbatas. Sementara rumah sakit milik Pemkot Bandung, yakni RSUD Ujungberung dan Rumah Sakit Ibu dan Anak belum memiliki Nicu. (tsm)
Sumber: tribunnews.com