manajemenrumahsakit.net :: Ambon, Sebanyak 14 dari 15 rumah sakit di Maluku hingga akhir tahun 2014 belum memberlakukan badan layanan umum daerah (BLUD) sesuai Undang-Undang No.44 tahun 2009 tentang rumah sakit.
“Tercatat 14 rumah sakit daerah di Maluku belum memberlakukan BLUD. Padahal semua rumah sakit milik daerah wajib dan harus memberlakukan BLUD sesuai UU No.44 tahun 2009 tentang rumah sakit,” kata Gubernur Maluku Said Assagaff saat penandatanganan nota kesepahaman antara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku dengan Asosiasi Rumah Sakit Daerah (ARSADA) serta direktur RSUD se-Maluku, di Ambon, Senin (23/3).
Dia mengatakan, hingga saat ini baru satu rumah sakit yang menerapkan konsep BLUD dalam pengelolaan keuangan yakni rumah sakit umum daerah (RSUD) dr Haulussy, Kudamati Ambon, tetapi itu pun belum berjalan optimal sesuai dengan prinsip-prinsip pengembangannya.
Menurut Gubernur, BLUD merupakan pilihan terbaik bagi pengelolaan keuangan rumah sakit milik daerah, karena rumah sakit diberikan keleluasaan untuk menerapkan praktik bisnis yang sehat pada batasan tertentu, dan diluar ketentuan umum yang berlaku dengan tujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Salah satu fleksibilitas dalam konsep BLUD yakni rumah sakit diberikan kebebasan untuk mengelola pendapatannya sendiri tanpa harus disetor ke kas daerah terlebih dahulu.
“Dengan keleluasaan ini maka pihak manajemen rumah sakit dapat menjaga ketersediaan obat dan alat medis habis pakai demi memenuhi keperluan pengobatan pasien, pembayaran jasa medis semakin lancar dan tindakan medis pun dapat diberikan dengan cepat oleh tenaga medis kepada pasien,” katanya.
Gubernur Said juga mengingatkan pihak rumah sakit yang telah menerapkan praktik BLUD tetap berkedudukan sebagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) karena tujuannya semata-mata bukan untuk mencari keuntungan, tetapi lebih mengutamakan misi sosial dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
masing-masing pemerintah kabupaten/kota juga diminta untuk tetap memberikan dukungan anggaran yang memadai dan proporsional dalam APBD bagi rumah sakit umum daerah (RSUD) sehingga agar dapat mendukung pelayanan kesehatan secara optimal.
“Saya berharap para Direktur RSUD yang baru menandatangani nota kesepahaman lebih bersungguh-sungguh membangun komitmen, sehingga pengelolaan rumah sakit daerah dapat berdampak bagi percepatan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan memadai dan profesional,” katanya.
Jajaran RSUD juga diminta menjadikan ARSADA Maluku sebagai pusat pengetahuan dan wadah membangun kerja sama serta berbagi pengetahuan dan pengalaman, agar penerapan BLUD dapat berjalan dengan baik sesuai fungsinya.
Sedangkan Deputi Kepala Bidang Akuntan Negara BPKP Pusat Gatot Darwasto berharap, kerja sama yang telah ditandatangani pimpinan 15 RSUD di Maluku tersebut dapat ditindaklanjuti dengan dengan rencana aksi penerapan BLUD.
Dia juga meminta pemerintah daerah dan BPKP Perwakilan Maluku untuk segera menunjuk tenaga akuntan untuk mendampingi RSUD dalam mempersiapkan penerapan BLUD.
Dia menambahkan, guna mempermudah penyusunan laporan keuangan, maka BPKP telah menyiapkan aplikasi Sistem Informasi Akuntansi (SIA) bagi RSUD yang akan menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD. (ant/tm)
Sumber: tribun-maluku.com