PKMK FK UGM – 2014 |
Januari |
Dalam rangka implementasi JKN, ARSADA menyelenggarakan seminar yang dirangkai dengan rapat Pleno I oleh pengurus yang dibentuk untuk periode 2013-2016 sebagai bentuk respons terhadap banyaknya masalah yang muncul dari implementasi tersebut. Dalam seminar tersebut, Dirjen BUK, Prof. DR. Dr. Akmal Taher menyampaikan bahwa masih banyak kekurangan dalam pelaksanaan JKN dan akan dibenahi, antara lain maslah PBI, tarif INA-CBGs, formularium nasional, e-catalog, dan sebagainya. Namun bukan berarti kekurangsempurnaan ini menjadi alasan pembenaran bagi terjadinya fraud dan abuse di rumah sakit. Reportase seminar yang berjudul “Bayang-bayang Risiko Hukum, Fraud dan Abuse dalam Pelaksanaan JKN” dapat diakses di website manajemenrumahsakit.net.
Selain itu, PKMK juga melakukan pengamatan terhadap berbagai berita dan informasi terkait dengan pelaksanaan JKN. Hasilnya, ada dampak positif dan juga masalah yang telah dikelompokkan berdasarkan kategori tertentu. Informasi mengenai hal ini juga dapat diakses di website MRS.
Pada Bulan Januari 2014 berlangsung Kongres InaHEA (Indonesian Health Economics Association) yang pertama di Bandung, dengan tema “Menuju Era Ekonomi Kesehatan Indonesia”. Setidaknya ada empat sesi dalam kongres ini yang relevan dengan manajemen perumahsakitan, yaitu ang bertema Efisiensi RS dan yang bertema Mutu Pelayanan di RS. Para pembicara merupakan praktisi manajemen perumahsakitan maupun para peneliti yang berasal dari perguruan tinggi di seluruh Indonesia. PKMK khususnya Divisi Manajemen RS berpartisipasi pada kongres ini dengan membawakan materi yang berjudul “Dampak Perubahan Tata Kelola RS Daerah terhadap efisiensi, Kinerja dan Mutu Layanan”.
Regulasi yang muncul pada Bulan Januari adalah sebagai berikut:
- Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Nomor 1 Tahun 2014
tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, ditetapkan dan ditetapkan pada tanggal 1 Januari 2014 - Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK/Menkes/31/I/2014 Tahun 2014
tentang Pelaksanaan Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan ditetapkan pada tanggal 16 Januari 2014 - Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK/Menkes/32/I/2014 Tahun 2014
tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta BPJS Kesehatan Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan ditetapkan pada tanggal 16 Januari 2014
Februari |
Setidaknya ada dua isu besar terkait manajemen rumah sakit yang menjadi bahan pembahasan secara nasional di bulan ini, yaitu mengenai implementasi Jaminan Kesehatan Nasional dan rencana perubahan PP 38/2007 dan PP 41/2007 yang mengatur mengenai peran, kedudukan dan hubungan antara Dinas Kesehatan dengan Rumah Sakit Daerah.
Bulan ini merupakan bulan kedua pelaksanaan JKN di Indonesia. Kurangnya sosialisasi kepada masyarakat dan provider pelayanan kesehatan, serta BPJS sendiri yang merupakan organisasi baru membuat banyak kendala muncul dalam pelaksanaan ini. Oleh karenanya, muncul berbagai forum yang membahas masalah dalam implementasi JKN yang dibahas dari berbagai perspektif. ARSADA sebagai asosiasi yang menaungi RS Daerah juga aktif membuat diskusi semacam ini untuk mengakomodir kebutuhan dan kepentingan RSD khususnya dalam menangani pasien peserta BPJS. Bulan ini, diskusi fokus untuk membahas isu yang terkait dengan tarif pelayanan RS yang ditetapkan sebagai INA-CBGs.
Pada bulan Ini PERSI juga melakukan telaah terhadap berbagai masalah dalam implementasi JKN. Hasilnya, muncul daftar panjang masalah dan disertai dengan rekomendasi solusi yang diberikan kepada kementerian kesehatan. Sementara itu, dalam forum-forum diskusi banyak juga yang membanding-bandingkan antara pelaksanaan JKN di Indonesia dengan pembiayaan kesehatan Amerika yang dikenal sebagai Obamacare, yang juga baru berjalan.
Di Bulan ini, PKMK bekerjasama dengan ARSADA Pusat menyelenggarakan seminar dengan tajuk Permasalahan dan Perkembangan Revisi PP 38/2007 dan PP 41/2007, di Kampus FK UGM. Banyak pihak yang menganggap hubungan antara Dinkes dengan RS Daerah tidak seharmonis yang seharusnya, karena RSUD tidak berada di bawah Dinkes. Oleh karenanya ada upaya untuk mengembalikan posisi RSD agar kembali menjadi UPT Dinas Kesehatan melalui revisi PP 38/2007 dan PP 41/2007. Seminar ini mencoba mengupas berbagai masalah, misalnya apakah penyatuan kembali Dinkes dengan RSUD akan menjadi solusi yang efektif? Apakah fungsi regulasi bisa disatukan dengan fungsi sebagai operator pelayanan kesehatan? Apakah untuk memudahkan pengawasan maka RS harus menjadi bagian dari Dinas Kesehatan? Apakah pengawasan terhadap implementasi BPJS dan pelayanan pengobatan tradisional bukan merupakan bagian dari kewenangan Dinas Kesehatan?
Selain itu, PKMK juga menyleneggarakan pertemuan koordinasi kegiatan Sister Hospital-Performance Management and Leadership di Surabaya. Beberapa kemajuan yang telah didapat menunjukkan bahwa program ini tetap berkontribusi terhadap perbaikan sistem pelayanan kesehatan dan rujukan di Provinsi NTT, khususnya pada sebelas RSUD yang dibina. Namun selain itu juga masih banyak kendala yang perlu mendapat perhatian, terkait dengan isu kebutuhan SDM khususnya dokter spesialis dan perawat mahir, peralatan, gedung atau bangunan yang tidak memenuhi standar, hingga infrastruktur untuk menunjang kegiatan
Berbagai regulasi yang terbit di Bulan Februari antara lain:
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014
tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit Ditetapkan Pada Tanggal 14 Februari 2014 dan Diundangkan Pada Tanggal 24 Maret 2014 - Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Nomor 3 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor HK.03.1.52.08.11.07235 Tahun 2011 tentang Pengawasan Formula Bayi Dan Formula Bayi Untuk Keperluan Medis Khusus
Maret |
Di lingkungan FK UGM, Maret diberi julukan bulan ASM, karena ini merupakan bulan penyelenggaraan Annual Scientific Meeting yang merupakan tradisi tahunan dalam rangka Dies Natalis FK UGM. Pada bulan ini, berbagai topik yang terkait dengan aspek klinis maupun kesehatan masyarakat dibahas. Salah satu topik yang terkait dengan manajemen rumah sakit adalah Seminar Penggunaan Residen sebagai Tenaga Medik untuk Menyeimbangkan Tenaga Kesehatan di Daerah dan workshop Pengembangan Dukungan untuk Tim Residen yang menghadirkan pembicara dari klinisi yang pernah memimpin tim pengiriman residen ke berbagai wilayah di Indonesia, serta workshop Peran Kepemimpinan untuk Mencegah Fraud di Era JKN yang membahas masalah kepemimpinan dalam bidang kesehatan di daerah, mulai dari Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RS hingga Komite Medis. Seminar ini menghadirkan pembicara dari Kementerian Kesehatan, BPJS dan DJSN.
Di Bulan ini juga ada pertemuan antara Dinas Kesehatan Provinsi NTT, RSUD se-NTT, PKMK FK UGM dan AIPMNH untuk membahas rencana scaling up kegiatan sister hospital. Dengan telah diperolehnya hasil-hasil positif dari kegiatan ini, maka dipandang perlu untuk memperluas cakupan kegiatan di RSUD lain di Provinsi NTT. Namun scaling up ini tentunya membutuhkan dukungan komitmen dan sumber daya dari Pemda setempat, untuk memperbaiki motivasi dan meningkatkan kemandirian dalam pelaksanaan program.
Pada 17-18 Maret ini Kementerian Kesehatan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional dengan jajaran kesehatan di seluruh Indonesia, di Bali. Rakernas membahas arah pembangunan kesehatan tahun 2015-2019, capaian dan tantangan, tindak lanjut hingga isu-isu terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional.
Regulasi yang terbit di Bulan Maret antara lain: adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2014 tentang Keanggotaan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia
April |
Satu tahun sejak kejadian kasus Dr. A, SpOG yang dipidana terkait dengan kematian pasiennya di RS Pendidikan di Manado masih menyisakan PR besar bagi regulator dan dunia pendidikan tinggi kesehatan. PR tersebut antara lain menyangkut sejauh mana sebenarnya tanggung jawab dapat dibebankan pada seorang residen dan bagaimana peran residen di daerah terpencil. Ini menjadi hal yang urgent untuk dibahas mengingat target pembangunan kesehatan Indonesia yang akan sulit tercapai pada kondisi tidak meratanya fasilitas kesehatan, termasuk tenaga kesehatan. Terkait dengan hal tersebut, PKMK kembali akan menyelenggarakan diskusi dengan dengan topik Residen: Peserta Didik atau Tenaga Profesional?
Ada seminar lain yang membahas mengenai Reformasi Pengorganisasian Rumah Sakit, juga di FK UGM. Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari diskusi-diskusi sebelumnya yang membahas mengenai peran Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Daerah, yang selama ini belum berjalan dengan harmonis.
Di Bulan April ini juga terselenggara webinar mengenai Dukungan bagi Dokter yang Bekerja di Daerah Terpencil yang diselenggarakan oleh PKMK FK UGM dengan mendatangkan pembicara tunggal dr. Charles Ervill, anggota board dari Australian College of Rural and Remote Medicine. Pada webinar yang berlangsung selama dua jam tersebut, dr. Charles bercerita mengenai kondisi di Australia dan apa saja yang telah dilakukan disana untuk mendukung penyediaan layanan kesehatan bermutu dan mudah diakses bagi masyarakat yang tinggal di daerah pedesaan atau terpencil.
Mei |
Setelah implementasi JKN berjalan kurang lebih empat bulan, beberapa RS mengklaim untung dari melayani pasien BPJS, sementara beberapa RS lainnya mengaku rugi. Tidak sedikit RS swasta yang keluar dari kerjasama dengan BPJS, dan sebaliknya banyak RS yang terus menerus menambah kapasitas untuk bisa melayani pasien BPJS lebih banyak dan lebih baik. Apa yang terjadi? Sebenarnya RS untung atau rugi jika melayani pasien BPJS? Isu ini dibahas dengan hangat pada sebuah seminar di PKMK FK UGM yang diselenggarakan atas kerjasama PKMK, Kementerian kesehatan dan Asosiasi RS Daerah.
Di level internasional, ada BMJ Forum yang diselenggarakan di Paris, yang diikuti oleh salah satu konsultan senior PKMK. Forum kali ini mengangkat tema “International Forum on Quality and Safety in Healthcare: Strive for Excellence, Seek Value, Spark Revolution”.
Regulasi yang terbit di bulan Mei antara lain:
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014
tentang Sistem Informasi Kesehatan Disahkan tanggal 30 Mei 2014 dan diundangkan tanggal 3 Juni 2014 - Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2014
tentang Rumah Sakit Kelas D Pratama
Juni |
Isu mengenai RS Pendidikan selalu menarik untuk dibahas. Jika kita mengenal RS-RS Pendidikan di negara maju identik dengan “cutting edge technology”, itu karena RS pendidikan disana memang didedikasikan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran dan kesehatan. Di Indonesia ada kondisi yang berbeda terkait dengan keberadaan RS Pendidikan dan network yang terbentuk. Tidak semua RS Pendidikan – harus diakui – memiliki teknologi tertinggi atau dokter spesialis yang lebih lengkap dibandingkan dengan RS perujuknya. Sebuah seminar dilaksanakan di bulan ini untuk membahas Hubungan Antara RSUP Dr. Sardjito, RS Akademik UGM dan RS Prof. Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten sebagai suatu contoh kasus dari salah satu jaringan RS pendidikan terbesar di Indonesia. Dari serial diskusi ini diharapan nantinya akan lahir suatu model rujukan nasional dan rujukan regional, hal-hal yang membedakannya dengan RS non rujukan (dan non pendidikan) selain dari persyaratan standar sebagaimana diatur pada Permenkes No 340/2010.
Bulan ini ARSADA menyelenggarakan Rakernas yang diisi dengan seminar (dan workshop) dengan tema Heboh JKN di Rumah Sakit Daerah. Setelah berjalan selama kurang lebih enam bulan, berbagai masalah dalam implementasi dan bagaimana respon RSD serta stakeholder-nya terhadap implementasi tersebut sudah banyak terlihat. Banyak RS merasa dirugikan, namun tidak sedikit juga yang mengatakan untung. Disisi lain, apakah program ini telah mengarahkan RS untuk memberikan pelayanan bermutu, mengutamakan keselamatan pasien, secara efisien, bagaimana pendapat para ahli dan lembaga pengawas terhadap potensi fraud dalam pelaksanaan JKN antara lain yang dibahas pada rakernas.
Di akhir Juni, sebuah Konferensi Manajemen RS kerjasama antara MMR FK UGM dengan GIZ Jerman terselenggara di FK UGM. Salah satu topik bahasannya adalah Hygiene di RS, yang akan mengambil kasus RS di Jerman dan RS di Indonesia (RSUP Dr. Sardjito). Hal ini karena di Indonesia isu patient safety menjadi semakin kuat dengan munculnya kasus yang dipidanakan dan menjadi konsumsi media massa. Penerapan JKN menuntut RS untuk meningkatkan efisiensi, yang salah satu starteginya adalah meningkatkan patient safety.
Berbagai regulasi yang terbit di Bulan Juni antara lain:
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2014
tentang Petunjuk Teknis Sistem Indonesian Case Base Groups (INA-CBGS) Ditetapkan pada tanggal 2 Juni 2014dan Diundangkan pada tanggal 16 Juni 2014 - Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014
Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Ditetapkan pada tanggal 3 Juni 2014 dan diundangkan pada tanggal 25 Juni 2014 - Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2014
tentang Penentuan Kematian Dan Pemanfaatan Organ Donor - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/Pmk.05/2014 Tahun 2014
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Palembang Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Ditetapkan pada tanggal 16 Juni 2014 - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/Pmk.05/2014 Tahun 2014
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Sitanala Tangerang Pada Kementerian Kesehatan Ditetapkan pada tanggal 16 Juni 2014 - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/Pmk.05/2014 Tahun 2014
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta Pada Kementerian Kesehatan Ditetapkan pada tanggal 16 Juni 2014 - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.05/2014 Tahun 2014
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Kediri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/Pmk.05/2014 Tahun 2014
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Rivai Abdullah Palembang Pada Kementerian Kesehatan Ditetapkan pada tanggal 16 Juni 2014 - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/Pmk.05/2014 Tahun 2014
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat H. Adam Malik Medan Pada Kementerian Kesehatan Ditetapkan pada tanggal 16 Juni 2014 - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/Pmk.05/2014 Tahun 2014
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta Pada Kementerian Kesehatan - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.05/2014 Tahun 2014
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta Pada Kementerian Kesehatan - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/Pmk.05/2014 Tahun 2014
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang Pada Kementerian Kesehatan - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2014 Tahun 2014
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Dr. H Marzoeki Mahdi Bogor Pada Kementerian Kesehatan - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/Pmk.05/2014 Tahun 2014
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang Pada Kementerian Kesehatan - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/Pmk.05/2014 Tahun 2014
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan Jakarta Pada Kementerian Kesehatan - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/Pmk.05/2014 Tahun 2014
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati Jakarta Pada Kementerian Kesehatan - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/Pmk.05/2014 Tahun 2014
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta Pada Kementerian Kesehatan - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/Pmk.05/2014 Tahun 2014
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung Pada Kementerian Kesehatan - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/Pmk.05/2014 Tahun 2014
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang Pada Kementerian Kesehatan - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/Pmk.05/2014 Tahun 2014
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Setukpa Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/Pmk.05/2014 Tahun 2014
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung Dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta Pada Kementerian Kesehatan Ditetapkan pada tanggal 16 Juni 2014 - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/Pmk.05/2014 Tahun 2014
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Paru Dr. Ario Wirawan Salatiga Pada Kementerian Kesehatan - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/Pmk.05/2014 Tahun 2014
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Semarang Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/Pmk.05/2014 Tahun 2014
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan Pada Kementerian Kesehatan - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/Pmk.05/2014 Tahun 2014
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten Pada Kementerian Kesehatan - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/Pmk.05/2014 Tahun 2014
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. M. Djamil Padang Pada Kementerian Kesehatan - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/Pmk.05/2014 Tahun 2014
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar Pada Kementerian Kesehatan - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/Pmk.05/2014 Tahun 2014
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. R. D. Kandou Manado Pada Kementerian Kesehatan - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/Pmk.05/2014 Tahun 2014
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Kariadi Semarang Pada Kementerian Kesehatan - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/Pmk.05/2014 Tahun 2014
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya Pada Kementerian Kesehatan - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/Pmk.05/2014 Tahun 2014
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Trijata Kepolisian Daerah Bali Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/Pmk.05/2014 Tahun 2014
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Mata Masyarakat Makassar Pada Kementerian Kesehatan Ditetapkan pada tanggal 16 Juni 2014 - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/Pmk.05/2014 Tahun 2014
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang Pada Kementerian Kesehatan - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/Pmk.05/2014 Tahun 2014
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sardjito Yogyakarta Pada Kementerian Kesehatan
Juli |
Tuberkulosis masih menjadi masalah besar bagi Indonesia dan dunia. Masalah ini bahkan lebih mengkhawatirkan dengan munculnya kasus MDR-TB, yaitu kasus yang sudah resisten dengan beberapa jenis antibiotik sehingga diperlukan pengobatan dengan antibiotik pada level yang lebih tinggi. Evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan TB menunjukkan bahwa manajemen kasus TB di RS masih kurang optimal. Padahal RS berperan secara signifikan untuk mendeteksi dan melaporkan kasus. Penelitian menunjukkan bahwa ternyata memang ada hambatan dalam menerapkan standar internasional penanganan kasus TB. Ini menjadi salah satu latar belakang yang mendorong PKMK melakukan penelitian eksperimental untuk melakukan intervensi mutu klinis dan mengembangkan atau meningkatkan pengelolaan keuangan menuju layanan TB yang efisien di RS.
Disisi lain, ARSADA menyelenggarakan pertemuan untuk membahas Penyusunan Pedoman Remunerasi RS Daerah. Pertemuan ini dilatarbelakangi oleh beberapa kesulitan yang ditemui oleh ARSADA saat mencoba menyusun pola remunerasi berdasarkan tarif INA-CBGs.
Berbagai regulasi yang terbit di Bulan Juli antara lain:
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2014
tentang Pemasukan Alat Kesehatan Melalui Mekanisme Jalur Khusus (Special Access Scheme) - Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53 Tahun 2014
tentang Pelayanan Kesehatan Neonatal Esensial - Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014
Klasifikasi Dan Perizinan Rumah Sakit - Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2014
Standar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit - Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014
tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan - Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 63 Tahun 2014
Pengadaan Obat Berdasarkan Katalog Elektronik (E-Catalogue)
Agustus |
Bulan ini diwarnai dengan suasana politik dalam negeri yang semakin hangat menjelang pemilihan Presiden. Sektor kesehatan juga mendapat pengaruh meningkatnya suhu politik tersebut. Apalagi Indonesia sedang disibukkan pula oleh implementasi JKN yang masih menuai masalah di level kebijakan maupun operaisonal. Saat negara tetangga sudah semakin mantap dengan UHC, Indonesia baru mulai. Ditengah upaya terus membenahi pelaksanaan JKN, Indonesia dilanda isu Kartu Indonesia Sehat yang kabarnya akan menggantikan Program JKN jika Joko Widodo dilantik sebagai Presiden RI. Banyak yang merasa tidak nyaman dengan kabar ini, bahkan apriori. PKMK mengambil inisiatif untuk mengupas masalah ini dengan mewawancarai Direktur RSUD Tarakan Jakarta yang telah lebih dulu merasakan dampak kebijakan Kartu Jakarta Sehat dibawha kepemimpinan Jokowi sebagai Gubernur DKI.
Bulan ini Ditjen BLUD Kemendagri menyelenggarakan diskusi yang membahas Remunerasi yang akan diterapkan di RSUD pada era Jaminan Kesehatan Nasional. Pertemuan ini merupakan kelanjutan dari diskusi dengan tema yang sama pada bulan sebelumnya, yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan.
Dari dunia internasional, kabar mengenai kasus Ebola di Afrika membuat banyak negara semakin waspada, tidak terkecuali negara-negara di Eropa dan Amerika ynag mengirim banyak relawan tenaga kesehatan ke Afrika. Dari kasus tersebut, berbagai RS terkemuka dunia mengembangkan guideline penanganan kasus Ebola yang kemudian dijadikan sebagai standar internasional.
September |
Pada awal bulan ini di Bali ada workshop mengenai Unit Pengiriman Residen yang kemudian dilanjutkan dengan pertemuan koordinasi antara RS Mitra A (9 RS besar di Jawa, Bali, Sulawesi) dengan tim PKMK FK UGM dan AIPMNH untuk membahas perkembangan-perkembangan yang terjadi menjelang Program Sister Hospital dan PML di NTT berakhir.
Sementara itu, di lingkungan RS Pendidikan ada dinamika yang mengarahkan bahwa RS-RS pendidikan yang berada dalam jaringan satu Fakultas Kedokteran berupaya untuk saling mensinergikan rencana strategisnya bersama dengan FK. Hal ini setidaknya dilakukan oleh RSUP Dr. Sardjito, RS Akademik UGM, RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro dan FK UGM. Bulan September ini ada pertemuan terkait dengan hal tersebut yang merupakan kelanjutan dari pertemuan dengan tema yang sama di Bulan Juni.
Terkait dengan update tarif JKN, pada bulan ini Metro TV mewawancarai Dirjen Bina Upaya Kesehatan, Prof. Akmal Taher. Menurut Prof. Akmal, dengan tarif telah direvisi sehingga lebih sesuai dengan biaya pelayanan di RS. Dengan demikian, RS bisa lebih tenang dalam menangani pasien, dan pasien bisa menjadi lebih puas dengan pelayanan di RS.
Kegiatan besar di Bulan September ditutup dengan adanya Forum Nasional Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia. Forum yang terselenggara atas kerjasama FK Universitas Padjajaran Bandung dengan FK UGM ini bertempat di Hotel Trans Luxury Bandung. Ada berbagai point penting yang berhasil disepakati pada forum ini, antara lain bahwa tiap kelompok kerja yang terbentuk akan menghasilkan setidaknya satu dokumen ringkasan kebijakan sebagai rekomendasi yang akan disampaikan kepada pemerintah dan legislatif.
Regulasi yang terbit di Bulan September antara lain:
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 118/MENKES/SK/IV/2014 Tahun 2014
Kompendium Alat Kesehatan - Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 159/MENKES/SK/V/2014 Tahun 2014
Perubahan Atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 328/MENKES/SK/IX/2013 Tentang Formularium Nasional
Oktober |
Pada awal Oktober, ada Global Health Symposium ketiga yang diselenggarakan di Cape Town Afrika Selatan. Simposium yang dihadiri oleh para peneliti dari seluruh dunia ini mengumpulkan berbagai riset yang terkait dengan pengambilan kebijakan dalam sistem kesehatan yang lebih berfokus pada aspek manusia. Para peneliti telah mulai memfokuskan upaya untuk mendorong pemerintah agar menghasilkan kebijakan yang berbasis bukti. Lebih jauh dari itu, agar kebijakan yang dihasilkan juga kembali berfokus pada aspek manusia yang terlibat di dalamnya, bukan hanya pada aspek infrastruktur non-manusia.
Pada bulan ini, PERSI menyelenggarakan kongres tahunan yang dirangkai dengan Seminar Nasional ke-13 PERSI, Seminar Tahunan ke-8 Patient Safety dan Hospital Expo ke-27di Jakarta Convention Center. Seminar kali ini mengambil tema “Maju dan Berkembang di Era JKN Melalui Tata Kelola Rumah Sakit yang Baik“.
Peristiwa nasional pada bulan ini, yaitu pelantikan Presiden terpilih Joko Widodo membawa perubahan besar dalam tatanan kenegaraan. Sebagaimana telah disinggung sejak Agustus, Jokowi berencana menerapkan KIS jika terpilih sebagai presiden. Dengan pelantikan ini, implementasi KIS menjadi semakin nyata. Satu minggu setelah terpilih, Presiden Jokowi mengumumkan Kabinet Kerja dimana Prof. Dr. Nila Djuwita Afansa Moeloek terpilih sebagai Menteri Kesehatan menggantikan Dr. Nafsiah Mboi. Nila Moeloek memiliki fokus pada upaya pencegahan penyakit untuk menekan biaya kesehatan. Diharapkan pada era Nila Moeloek sistem kesehatan, termasuk sistem rujukan akan menajdi lebih baik, dan beban kerja RS menjadi lebih logis dengan menangani kasus sekunder dan tersier.
Regulasi yang terbit di Bulan Oktober antara lain:
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014
tentang Tenaga Kesehatan yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 17 Oktober 2014
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014
Tentang Keperawatan yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 17 Oktober 2014
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 79 Tahun 2014
Penyelenggaraan Pelayanan geriatric di Rumah Sakit
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83 Tahun 2014
Unit Transfusi Darah, Bank Darah Rumah Sakit dan Jejaring Pelayanan Transfusi Darah
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/324/2014
Badan Kerjasama Operasional Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita, Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita dan Rumah Sakit Kanker Dharmais
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/405/2014
Penyakit Virus Ebola sebagai Penyakit yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya
November |
Empat belas tahun yang lalu, sejumlah praktisi dan pemerhati manajemen perumahsakitan mendeklarasikan Asosiasi Rumah Sakit Daerah atau disingkat ARSADA yang tujuannya untuk membantu RS Daerah dalam melakukan advokasi kepada pemerintah. Saat ini, ARSADA merayakan ulang tahun yang ke-14 sekaligus merefleksikan kembali perjalanan organisasi ini dalam mempengaruhi warna kebijakan nasional khususnya yang menyangkut RS Daerah.
Sementara itu di Kupang berlangsung Lokakarya Best Practice Program AIPMNH: Warisan Kemitraan. Lokakarya ini bertujuan untuk berbagi pembelajaran dan evaluasi hasil baik yang telah dilakukan oleh Provinsi NTT dan 14 Kabupaten/Kota dengan dukungan AIPMNH sejak tahun 2009 sampai dengan Juni 2014. Selain gubernur dan jajarannya serta para leader kesehatan dari seluruh kabupaten di NTT, lokakarya ini juga dihadiri oleh kementerian kesehatan, Bappenas dan DFAT selaku penyandang dana seluruh kegiatan AIPMNH. Isu ini diangkat ke level nasional karena dianggap sebagai suatu tonggak keberhasilan Provinsi NTT dalam melakukan revolusi KIA, yang dapat ditiru oleh provinsi lain dalam upaya menurunkan angka kematian ibu dan bayi.
Pada bulan ini, National Health Care Anti-Fraud Association (NHCAA) Annual Training Conference (ATC) adalah forum anti fraud layanan kesehatan skala nasional yang diselenggarakan tahunan. Kali ini acara berlokasi di Hyatt Regency Hotel, Dallas, Texas, Amerika Serikat. Konferensi ini menghadirkan pembicara-pembicara dari berbagai institusi yang berpengalaman dalam upaya pemberantasan fraud layanan kesehatan.
Desember |
Di penghujung tahun 2014, banyak program yang sudah mulai dievaluasi dan dilaporkan hasilnya, termasuk program Sister Hospital dan PML di Provinsi NTT yang telah berjalan selama kurang lebih 3-4 tahun. Di minggu pertama Desember ini, sebuah pertemuan besar telah diselenggarakan di Bali, untuk membagikan hasil kegiatan sejak tahun 2011 hingga akhir 2014 kepada stakeholders kunci RSUD di NTT, dan juga kepada komunitas kesehatan di Indonesia.
Terima kasih untuk kerja kerasnya selama tahun 2014.
Selamat Tahun Baru 2015
God bless everyone in Manajemen RS.