manajemenrumahsakit.net :: Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan sebanyak 13.000 pelayanan kesehatan rumah sakit dan puskesmas di Indonesia, belum berfungsi sebagai tempat rehabilitasi pengguna narkotika. Kini, sekitar 4 juta orang disinyalir sebagai pengguna yang perlu direhabilitasi.