manajemenrumahsakit.net :: Jayapura (Antara) – Rumah Sakit Umum Daerah Dok II Jayapura menaikkan biaya rujukan pasien menjadi Rp20 juta per pasien, kata Direktur RSUD Jayapura dr Jeremias Mnsen.
“Awalnya biaya yang kami keluarkan untuk merujuk satu pasien ke Rumah Sakit PGI Cikini Jakarta sebesar Rp10 juta. Namun kali ini kami naikan menjadi Rp 20 juta per satu pasien,” kata dr Jeremias Mnsen di Jayapura, Kamis.
Menurut Jeremias, pihaknya menaikkan biaya rujukan tersebut karena biaya Rp10 juta selama ini untuk membiayai perjalanan pasien, satu orang dari keluarga pasien dan satu perawat untuk mendampingi.
Kemudian biaya hidup selama lima hari sebesar Rp5 juta. Pembiayaan itu tidak cukup dalam sepekan.
Sejumlah keluhan terkait pembiayaan itu mulai muncul. “Sebagian disampaikan kepada Tim Unit Percepatan Pembangunan Kesehatan Papua saat memantau pelayanan rujukan di RS PGI Cikini Jakarta, dua pekan lalu,” ujarnya.
Sebagian pendamping pasien mengatakan biaya hidup yang diberikan oleh rumah sakit Jayapura, kurang. Dengan demikian pendamping terpaksa mencari biaya tambahan.
Terkait masalah ini, pihak RS Jayapura menambahkan biaya rujukan menjadi Rp20 juta untuk membiayai perjalanan satu pasien, dua pendamping yakni dari keluarga dan rumah sakit. Kemudian penambahan hari yang awalnya 5 hari menjadi 10 hari.
“Keputusan ini baru dibuat dan ke depan berlaku. Diharapkan dapat mengurangi masalah,” ujarnya.(rr)
Sumber: berita.yahoo.com