REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK — Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSI) Kota Depok, Sjahrul Amri mengatakan akan mensinkronkan manajemen anggotanya dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
“Alasannya, standardisasi BPJS masih berbeda dengan standardisasi pelayanan dokter terkait biaya. Untuk itu kami akan memberikan rekomendasi terkait standar clinical pathway atau aturan dan pedoman pokok, yang berbeda antar rumah sakit,” ujar Sjahrul di Depok, Jawa Barat (Jabar), Ahad (20/4).
Diakui Sjahrul, sejak 100 hari digulirkan, evaluasi terhadap pelayanan BPJS masih terus dilakukan. Evaluasi terkait masih banyaknya keluhan baik pasien maupun dokter selaku pemberi jasa dan fungsi sosial.
“Itu tidak gampang mewujudkan standar pelayanan JKN dan itu menjadi pekerjaan rumah kami,” terang Sjahrul.
Menurut Syahrul, kendala itu lantaran sampai saat ini pemerintah dan BPJS belum mempunyai standar jasa pelayanan fee dokter. Padahal, standardisasi itu wajib segera dibuat dengan tetap mengutamakan peranan dokter sebagai fungsi sosial.
“Dokter spesialis itu pasti mahal, apalagi di rumah sakit swasta mereka banyak yang bukan dokter tetap. Untuk itu tarif harus memiliki standar,” jelasnya.
Lanjut Syahrul, cukup dilematis, jika dokter di rumah sakit swasta bisa ‘jual mahal