Medan (SIB)– Rumah Sakit (RS) swasta dinilai layak bergabung untuk menjadi RS provider Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Selain baik untuk RS itu sendiri dengan bergabung ke BPJS Kesehatan juga memberikan banyak manfaat kepada masyarakat.
“Dengan bergabung ke BPJS, pasien BPJS Kesehatan mudah mencari RS rujukannya, karena sudah banyak yang menjadi provider. Lagipula, RS juga memiliki fungsi sosial,” kata Ketua Asosiasi Rumah Sakit Seluruh Indonesia (ARSSI) Sumut, Parlindungan Purba kepada wartawan di Kantor BPJS Kesehatan Sumut, Kamis (13/3).
Kepada masyarakat yang belum mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan, Parlindungan yang juga anggota DPD RI dari Sumut menghimbau agar segera mendaftar. “Segera lah mendaftar. Inikan program pemerintah yang menganut sistem atau azas gotong-royong. Untuk itu, keberadaan BPJS Kesehatan dengan segala kelebihan dan kekurangannya, tanggungjawab kita untuk mendukungnya,” imbuhnya.
Ia juga mengingatkan kepada BPJS Kesehatan untuk selalu koordinasi dengan instansi terkait, jika mengalami kendala atau masalah di lapangan. “Mengenai klaim tidak ada masalah. Tetapi mungkin kekurangan-kekurangan administrasi ada di RS, dan saya harap BPJS Kesehatan terus berubah ke arah yang lebih baik,” sarannya.
Kepala BPJS Kesehatan Medan Maryama mengatakan BPJS Kesehatan bersama ARSSI sepakat untuk melakukan pertemuan 3 bulan sekali, sehingga jika ada permasalahan bisa langsung dicari solusinya. Ia mengakui BPJS Kesehatan Medan sudah memberikan uang muka sebesar Rp24 miliar lebih kepada beberapa rumah sakit provider.
“Dari 48 RS provider di Medan, 70 persen sudah menerima uang muka, sehingga cash flow atau masalah keuangan mereka tidak terganggu dalam memberikan pelayanan,” imbuhnya sembari mengatakan, sudah 56.406 kartu mandiri yang dicetak.
Kepada RS provider, Maryama mengingatkan jika memberikan obat diluar formularium nasional, boleh dilakukan tetapi harus ada persetujuan dari komite medik RS. “Intinya, pasien dengan segala haknya tidak boleh mengeluarkan biaya apapun, kecuali pasien naik kelas,” ujarnya. (Dik2/f)
Sumber: hariansib.co