MAROS, BKM–Penetapan rancangan peraturan Daerah (raperda) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Salewangang, Maros mengalami kemandetan. Padahal saat ini proses penggodokan Raperda Rumah sakit sedang berlangsung di DPRD Maros.
Dari informasi yang dihimpun, macetnya penggodokan Raperda RSUD Salewangang, disebabkan adanya keinginan kalangan eksekutif untuk menjadikan RSUD Salewangang menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Ketua Pansus Raperda RSUD Salewangang, Lory Hendrajaya menuturkan, Raperda RSUD sementara penggodokan. Dia mengakui, Raperda itu belum ditetapkan karena banyaknya pertimbangan. Namun dia menolak mengaitkan lambatnya penetapan Raperda menjadi Perda itu dikarenakan isu BLUD.
“Belum ditetapkan, karena memang masih dalam proses pembahasan. Tapi belum ditetapkannya itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan BLUD,” sebutnya.
Bupati Maros HM Hatta Rahman menuturkan, sudah sepantasnya RSUD Salewangang menjadi BLUD. Hal itu supaya RSUD Salewangang dapat mengelola sendiri keuangannya. Selain itu melalui BLUD pihak RSUD dapat meningkatkan kinerja pelayanan publik melalui penerapan manajemen keuangan berbasis hasil.
“BLU menjadikan alat untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik melalui penerapan manajemen keuangan berbasis hasil dan bukanlah semata-mata sarana untuk mengejar fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan. Sehingga kualitas layanan yang baik, cepat, efisien dan efektif dapat dinikmati masyarakat,