KLATEN, suaramerdeka.com – Dinas Kesehatan Klaten siap membantu pengurusan izin operasional Rumah Sakit (RS) Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (RS IPHI) Milik Yayasan Jamaah Haji Kecamatan Pedan. Pada 21 Februari lalu, operasional RS tersebut dihentikan karena belum mengantongi izin.
Padahal RS tersebut sudah beroperasi bertahun-tahun dan mempunyai pasien yang cukup banyak. Sejak diberikan surat penghentian operasional, RS diberikan waktu hingga pekan ini untuk mempersiapkan diri. Selanjutnya RS tak boleh melayani pasien sebelum mengurus izin operasional.
”Pengelola sudah kami minta sudah segera mengurus izinnya, saat ini mereka baru mengantoni izin pendirian RS saja. Kami siap memfasilitasi pengurusan izin tersebut. Saya harap pekan ini, sudah mulai diurus,” kata Kepala Dinkes Klaten dr Ronny Roekmito MKes di kantornya, Senin (3/3).
Izin pendirian RS diterbitkan Bupati, tapi belum mendapat izin operasional sementara dari Bupati jadi seharusnya tak boleh
beroperasi. Pengobatan pasien rawat jalan yang biasa dilayani di RS IPHI, untuk sementara waktu bisa dialihkan ke RS atau puskesmas terdekat, sehingga pelayanan masyarakat tak terganggu.
Ronny menambahkan, sesuai prosedur, pendirian RS harus mengantongi izin pendirian RS dan izin operasional sementara. Untuk RS kelas C dan D, izin diterbitkan oleh Bupati melalui Kantor Pelayanan Terpadu (KPT). Setelah itu baru bisa beroperasi. Tahap berikutnya, pengelola mengurus izin operasional RS dan penentuan kelas RS.
”Khusus RS tipe C dan D, izinnya cukup dari bupati hanya perlu memberikan pemberitahuan ke Provinsi dan ada semacam rekomendasi. Sebenarnya prosesnya mudah, namun aturan yang harus dipenuhi memang cukup ketat terutama masalah kecukupan SDM di RS tersebut,” tegas Ronny.
Sumber: suaramerdeka.com