MESUJI (Lampost.co): Klaim lahan mewarnai jalannya rencana pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Mesuji di Desa Brabasan, Kecamatan Tanjungraya. Lahan seluas 49.875 Meter persegi yang di hibahkan Tedi, warga Mesuji kepada pemerintah daerah di klaim oleh Marwi cs.
Namun, orang-orang yang mengklaim lahan tersebut tidak memiliki bukti-bukti kepemilikan yang sah. Padahal, Tedi sebagai warga yang menghibahkan lahan mengaku jika dirinya membeli lahan tersebut dengan sah dari pihak pemilik sebelumnya yakni Abi (PT Sinar Laut).
Tedi melanjutkan jika klaim dilakukan terus menerus maka pembangunan RSUD Mesuji pasti terhambat. Dari Marwi Cs, kata Tedi, pengakuan kepemilikan lahan tanpa ada bukti yang jelas. “Yang kita sayangkan itu, mereka klaim lahan tapi tidak punya dokumen. Jadi menurut saya itu semua main-main namanya,” jelas Tedi, di temui di Brabasan, Senin (10-3).
Tedi meneruskan bahwa ia sudah berkali-kali meminta kepada pihak terkait, mulai dari pemkab Mesuji, polisi bahkan BPN untuk menyelesaikan masalah ini. “Tapi sudah berjalan 2 tahun ini, tidak ada kemajuan. Saya berharap, klaim yang tidak berdasar ini bisa segera diselesaikan,” ujarnya.
Mengenai adanya beberapa warga yang memiliki sertifikat diatas lahan yang dibelinya pihaknya siap mengganti rugi. “Kita kemarin sudah ganti rugi untuk 14 surat sekitar Rp250 juta. Kalau jelas kepemilikannya pasti kita ganti,” ujarnya.
Lebih lanjut Tedi menerangkan dari luas lahan 54 ha, yang kini masih bermasalah hanya 10 ha. Yaitu yang di klaim Marwi (1,5 ha). Sisanya ada Priyono, Suprapto, Ahmad. Sedangkan Sukir orangtua dari Marwi, mengatakan jika dirinya telah menjual lahan ke Tedi.
Sedangkan lahan yang dihibahkan untuk RS adalah5 hektare. Selain untuk Rumah sakit juga untuk pusat kegiatan keagamaan. Untuk ponpes anak yatimpiatu juga akan diberi lahan di komplek tersebut 3 Ha. “Maka saya berharap klaim bisa hilang dan kami bisa beraktivitas. Karena saat kami ingin bergerak dilokasi selalu di hadang pihak pengklaim,” ujarnya. Padahal yang saat ini mengadu ke Polda Lampung, jelas Tedi adalah pemilik lama yakni Abi dari PT.Sinarlaut.
Terpisah, Bupati Mesuji, Khamamik mengaku tidak mau ambil pusing dengan permasalahan ini. “Jika memang benar-benar serius, yang klaim lahan bisa ambil jalur hukum saja. Dan pemda Mesuji sudah serahkan seluruhnya permasalahan ini ke penegak hukum. Dalam hal ini kepolisian,” tambahnya.
Sedangkan pihak pemda Mesuji berdasarkan hibah yang diberikan Tedi, akan mempertahankan luas 5 ha untuk rumah sakit berdasarkan surat hibah dari pemilik lahan. “Kalau kami ya tetap akan bangun Rumah sakit, apapun alasannya. Kalau mau gugat, silahkan gugat pemerintah,” ujarnya. ()
Sumber: lampost.co