KEDIRI (BM) – Tidak merespons. Itulah sikap yang ditunjukkan petinggi RSUD Gambiran Kota Kediri, ketika ditanya kelebihan rekening untuk pengelolaan keuangan sekaligus landasan hukumnya. Bukannya memberikan penjelasan, yang terjadi justru saling lempar kewenangan. Situasi itu kian menguatkan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan di instalasi kesehatan milik Pemkot Kediri itu.
Direktur, RSUD Gambiran, dr Sentot Imam Suprapto.MM, menolak saat diwawancarai, dengan alasan klasik, banyaknya pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan. “Jika ingin konfirmasi masalah ini, sebaiknya langsung saja ke wakil saya saja. Karena saya masih ada agenda rapat kerja (Raker),” elaknya ketika didatangi di ruangannya, Senin (9/9).
Terpisah, Wakil Direktur Pelayanan, Dra Janik Kurniawati, Apt.MM, membenarkan keberadaan tiga rekening RSUD Gambiran yang kegunaanya untuk mengelola penerimaan dan pengeluaran keuangan rumah sakit. Namun, dia membantah jika rekening tersebut digunakan tidak sebagaimana mestinya.
Anehnya, dia mengaku tidak tahu, jika salah satu rekening itu diduga melanggar PP Nomor 39/2007 tentang pengelolaan uang Negara/ Daerah. Menurut dia, rekening ketiga itu sudah ada beberapa tahun silam. “Melanggar atau tidak saya kurang paham. Saya menjabat sebagai Wakil Direktur belum lama. Yang saya ketahui, tiga rekening itu sudah ada sejak tahun 2007,” katanya.
Ditanya landasan hukum apa yang digunakan manajemen untuk membuka rekening ketiga di Bank Jatim serta apakah sudah ada izin dari eksekutif, Janik panggilan akrabnya, enggan berkomentar. Alasannya, dirinya tidak mengetahui secara persis. “Kalau masalah itu yang lebih tahu bagian keuangan. Baiknya tanya langsung ke bagian keuangan saja. Yang jelas saat ini rekening yang kami miliki hanya satu, sesuai rekomendasi dari dari BPK,” kilahnya.
Pernyataan senada diungkapkan, Kabag Keuangan RSUD Gambiran, M Baedowi. Dia tidak mengetahui ada dasar hukum untuk pembuatan rekening lebih dari satu. “Saya kurang paham Mas, masalah itu. Mungkin yang lebih tahu Kabag Keuangan yang dulu. Yang saya tahu, fleksibelitas pengelolaan keuangan, sesuai Permendagri Nomor 1/2007 tentang pengelolaan BLUD (badan layanan umum daerah),” jelasnya.
Di sisi lain, penyataan pedas dilontarkan praktisi hukum sekaligus Ketua Umum Komite Independen, Pemantau Pejabat dan Parlemen, (KIPP) Indonesia, Budi Nugroho SH. Pihaknya mensinyalir ada intrik-intrik pelanggaran yang menjurus ke ranah penyalahgunaan keuangan dan tindak pidana korusi.
Dikatakan Budi Nugroho SH, sepatutnya aparat penegak hukum setempat, khusunya tindak pidana Korupsi (Tipikor) mengusut indikasi itu. “Saya menduga ada pemanfaatan keuangan yang kurang pas. Karena salah satu rekening itu diketahui melanggar aturan dan sudah lama digunakan. Maka wajib hukumnya kejaksaan atau kepolisian khususnya tipikor untuk segera menyelidiki,” sebutnya.
Diketahui sebelumnya, dua nomor rekening yang dipakai sesuai ketentuan, tertuang pada nomor 900/287/419.80/2012 tertanggal 26 Januari 2012, yakni nomor rekening 0061008110 digunakan sebagai rekening untuk mengelola penerimaan. Kemudian, rekening ke dua, dengan nomor 0061011081, digunakan untuk mengelola pengeluaran.
Namun kenyataanya, ada rekening ketiga dengan nomor 0062378174 yang tidak jelas kegunaannya dan diduga Ilegal. Diduga, rekening itu untuk menampung sisa saldo sebesar Rp 1,9 miliar per 31 Desember 2011. Nama perbankan untuk ketiga rekening yang dikelola oleh RSUD Gambiran, semuanya berada di Bank Jatim yang notabene adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Sumber: beritametro.co.id