JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan aturan baru perizinan pendirian rumah sakit di wilayah Ibukota. Nantinya, rumah sakit swasta yang akan dibangun harus mempunyai 40 persen kamar inap Kelas III.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, aturan 40 persen ruang inap Kelas III itu hanya batas minimal. Kata dia, itu diatur dalam UU rumah sakit.
“UU No. 44/2009 tentang Rumah Sakit menyebutkan, RS swasta baru wajib menyediakan minimal 40 persen ruang rawat inap Kelas III dari total yang akan dibangun,” jelas Ahok di Balaikota Jakarta, Rabu (10/7).
Ahok menambahkan, akan memberikan insentif untuk pihak swasta yang bersedia membangun 50 persen kamar inap Kelas III dari total jumlah kamar. Kata dia, Pemprov akan memberikan hibah jika itu dilakukan. Hibah itu bisa berupa tanah atau pun bangunan.
“Kalau ada yang sediakan lebih dari 50 persen maka kami kasih hibah ke kamu,” jelas dia.
Kata Ahok kamar, Kelas III itu nantinya untuk melayani pemilik Kartu Jakarta Sehat (KJS). Sebab Jakarta sampai saat ini masih kekurangan ruang kamar Kelas III. Untuk itu Ahok juga mewajibkan prosentase kuota ruang rawat inap Kelas III hingga 75 persen untuk rumah sakit pemerintah.
“Kalau RS negeri harus menyediakan 70 persen Kelas III malah. Jadi kami sudah dipatokkan tidak mencari keuntungan, melainkan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Sumber: jaringnews.com