PEKANBARU– Laporan dugaan penipuan oleh Direktur RSUD Kepulauan Meranti yang dilaporkan oleh Direktur CV TIS, M Cahya Ramadhan alias Yadi (38) warga Jalan Proyek Baru, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru saat ini ditangani pihak kepolisian.
Penghimpunan bukti-bukti serta meminta keterangan saksi akan dilakukan terkait laporan ini. Tak tertutup kemungkinan Inspektorat Kabupaten Meranti juga dipanggil untuk dimintai keterangan.
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Riau AKBP Hermansyah SIK kepada wartawan, belum lama ini. ”Saya belum bisa berkomentar banyak karena kasusnya saat ini masih ditangani,” ujar Hermansyah.
Ia memaparkan, informasi-informasi yang terkait dengan kasus tersebut akan dihimpun akan dihimpun oleh penyidik.
”Contohnya, mereka ada inspektorat. Ini akan kita tanyai bagaimana hasil pemeriksaan mereka. Lalu akan dilihat juga, apakah memang ada dianggarkan outsorching atau tidak di sana, bagaimana bisa menggunakan dana dari pihak lain untuk membayar tersebut, kemana anggarannya. Karena, anggaran negara harus jelas peruntukannya,” ujar Kabid Humas dilansir riauterkini.com.
Sebelumnya diberitakan, Direktur CV TIS, M Cahya Ramadhan alias Yadi (38) warga Jalan Proyek Baru, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru melaporkan Direktur RSUD Kepulauan Meranti ke Polsek Tebing Tinggi.
Penipuan itu berawal dari peminjamkan dana sebesar Rp 261.900.000 oleh Direktur RSUD yang disaksikan PPTK-nya pada Juni 2012 lalu untuk keperluan pembayaran gaji front office dan RO.
Kejadian ini sudah berlangsung satu tahun dan selama waktu berlalu dan dilakukan penagihan, namun tidak juga dikembalikan oleh Direktur RSUD Meranti. Kronologis peminjaman uang yang berujung penipuan itu, yakni berawal dari teman korban bernama Yono.
Dari Yono disampaikan bahwa temannya yakni Direktur RSUD Meranti bernama Yusrizal SKM Mkes sangat membutuhkan bantuan yakni pinjaman uang untuk pembayaran gaji.
Kabarnya saat itu, direktur RSUD Meranti sedang didemo oleh karyawanya, karena gaji mereka tidak dibayar dari Januri-Juni. Karena memiliki hubungan baik dan percaya dengan Yono, korban lalu meminjamkan dana sebesar Ro261.900.900 yang saat diserahkan langsung diterima Direktur Yusrizal dan disaksikan oleh PPTK drg Elenis Elomita Mkes, dengan kwitansi bermaterai 6000.
Saat itu Direktur RSUD menjanjikan akan membayar melalui anggaran APBD Perubahan 2012 dan memang sudah dianggarkan. Tapi waktu pencairannya, malah dana itu dikembalikan ke kas daerah.
Sumber: merantionline.com