Jakarta – Wakil Menteri Keuangan RI Mahendra Siregar mengungkapkan bahwa berdasarkan perhitungan sementara Kementerian Keuangan, alokasi anggaran kesehatan pada 2014 mendekati angka 3,7 persen dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
“Menurut perhitungan sementara kami terhadap seluruh anggaran, belanja pemerintah untuk sektor kesehatan mendekati 3,7 persen dari APBN. Memang itu belum memenuhi target lima persen seperti yang diamanatkan undang-undang,” kata Mahendra di Jakarta, Rabu (10/7).
Pernyataan tersebut disampaikannya dalam rapat kerja (raker) dengan Menteri Kesehatan, Bappenas, dan Komisi IX DPR RI untuk membahas kesiapan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional.
Wamenkeu, sebagaimana dilaporkan Antara, menjelaskan, dalam perhitungan sementara Kemenkeu itu, yang dimaksud dengan anggaran kesehatan sebenarnya tidak hanya mencakup alokasi anggaran reguler (biasa) yang ada pada Kementerian Kesehatan.
“Akan tetapi, pada tahun 2014 tentunya dimasukkan elemen anggaran untuk premi Jaminan Kesehatan Nasional bagi PBI (penerima bantuan iuran) yang mencapai Rp 19,9 triliun,” jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa belanja pemerintah untuk sektor kesehatan juga termasuk anggaran kesehatan berupa iuran tertanggung bagi TNI dan Polri serta anggaran untuk layanan kesehatan lainnya.
Namun, Wamenkeu mengaku bahwa alokasi anggaran untuk sektor kesehatan sebesar lima persen dari APBN, seperti yang diamanatkan Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, memang masih sulit untuk dipenuhi.
Hal itu, menurut dia, karena secara keseluruhan APBN harus digunakan untuk semua sektor secara adil dan proposional.
“Jadi, kalau ada persentase untuk sektor tertentu yang dibuat `fixed` (tetap), itu tentu akan sulit, kan tidak mungkin APBN itu 105 persen,” kata Mahendra.
Oleh karena itu, lanjut dia, bila ada sektor yang membutuhkan anggaran lebih, anggaran di sektor lainnya akan dikurangi agar persentase alokasi anggaran APBN untuk semua sektor tetap 100 persen.
“Misalnya, setiap ada peningkatan APBN, pasti diikuti peningkatan alokasi anggaran pendidikan. Maka, persentase di sektor lain akan mengalami penyesuaian,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, Wamenkeu juga mengatakan bahwa Kementerian Keuangan tetap berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan anggaran kesehatan, salah satunya dengan mengalihkan subsidi BBM ke premi Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesnas) untuk penerima bantuan iuran (PBI).
“Ini juga yang kami pegang bedasarkan raker 13 maret, ada pengurangan subsidi BBM untuk dialihkan ke anggaran premi PBI. Maka, iuran untuk PBI yang semula Rp 15.500 meningkat menjadi Rp 19.225 per bulan,” katanya.
Sementara itu, untuk modal awal persiapan operasional BPJS, sebagian modal berasal dari ekuitas PT ASKES dan PT Jamsostek yang akan dialihkan menjadi BPJS.
“Data terakhir kami, ekuitas PT ASKES sebesar Rp 8,8 triliun dan ekuitas PT Jamsostek sebesar Rp 6,5 triliun. Jumlah ini diperkirakan cukup untuk dipergunakan dalam tahap awal pelaksanaan operasional BPJS,” kata Mahendra.
Sumber: gatra.com