Surabaya (ANTARA) – RSUD Dr Soewandhie dan RSUD Bhakti Dharma Husada (BDH) siap menerapkan kebijakan pemberian kompensasi berupa uang ganti rugi senilai Rp50 ribu kepada pasien untuk keterlambatan pelayanan sesuai durasi waktu yang ditentukan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Surabaya, Jumat, mengatakan pihaknya telah melakukan evaluasi perbaikan pelayanan di RSUD Dr Soewandhie Surabaya pada Kamis (8/12). Hasilnya kalau ada keterlambatan pelayanan maka pasien diberikan kompensasi Rp50 ribu.