TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus peran peradilan dalam pembuatan akta kelahiran anak yang melampaui satu tahun.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, mengatakan penyelenggaraan akta kelahiran atau status kependudukan memang tanggung jawab pemerintahan.
“Dengan tidak adanya kewajiban membuat ketetapan tentang akta kelahirannya maka otomatis akan memperpendek birokrasi dan memperpendek proses. Artinya masyarakat bisa lebih cepat dan mudah karena memang itu adalah tanggung jawab pemerintah untuk menyelenggarakan itu,” ujar Ridwan kepada wartawan di MA, Jakarta, Rabu (1/5/2013).
Atas putusan MK tersebut, lanjut Ridwan, dinas kependudukan dan catatan sipil harus kerja lebih ekstra dan lebih teliti. Untuk itu, Ridwan menyarankan ada kerja sama antara dinas tersebut dengan rumah sakit, klinik, atau bidan terkait pendataan anak yang baru lahir.
“Sehingga nanti ketika anak itu lahir jangan sampai mereka keluar dari rumah sakit belum ada status berupa akta. Artinya berikan kewenangan juga kepada rumah sakit atau klinik untuk menerbitkan kepengurusan akta kepada catatan sipil,” kata bekas Ketua Pengadilan Negeri Palembang itu.
Dikatakan Ridwan, jumlah anak yang belum memilikia akta kelahiran berkisar 30 ribu. Hal itu disebabkan bukan hanya karena orang tuanya tidak mampu dari segi biaya namun juga tidak memiliki akses.
“Oleh karena itu kenapa harus dijemput bola, yang artinya catatan sipil harus menjemput bola, jangan biarkan merek yang datang, bagaimana catatan sipil yang datang seperti halnya pengadilan negeri sidang keliling,” tukas alumnus Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Palembang.
Sebelumnya, MK mengabulkan pengujian Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan terkait proses pengurusan akta kelahiran yang melampaui satu tahun.
Sumber: http://www.tribunnews.com

SENTOLO – Pemkab Kulonprogo menargetkan Rumah Sakit Tipe D bisa beroperasi awal 2014. Pembangunan dilakukan menggunakan tanah kas desa di Desa Banguncipto, Sentolo.Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo mengatakan pembangunan RS Sentolo terus berjalan. Saat ini proses pembebasan lahan, sedangkan pembangunan fisik ditargetkan selesai Desember 2013.“Kemudian awal Januari 2014 mulai beroperasi meski belum sempurna,” kata Hasto, kemarin (29/4).Hasto menjelaskan, pembangunan tahap pertama menggunakan lahan 6.500 meter persegi. Pemkab juga berencana membangun Autis Center dengan lahan 6.000 meter persegi.“Nanti izin gubernur dengan kompensasi. Kami tidak menggunakan tanah warga karena tanah kas desa sudah mencukupi,” kata Hasto.RS tersebut mengantisipasi banyaknya pasien di RSUD Wates yang tidak dapat ditampung karena tempat tidur terbatas. Akan dilengkapi 100 tempat tidur dan diarahkan sebagai RS tanpa kelas.Hal ini untuk mengantisipasi pelaksanaan aturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Sistemnya, setiap pasien yang dirawat mendapatkan layanan kelas I namun dengan biaya perawatan sama seperti harga kelas III.“Dengan aturan ini semua pasien diperlakukan sama oleh tenaga medis, tidak ada yang diprioritaskan,” kata Hasto.Bupati Hasto mengatakan RS tersebut akan dikembangkan menjadi pusat pengobatan kanker. Karena pelayanan kanker di DIJ tidak cukup memadahi, diharapkan mampu melayani pasien dari DIJ maupun Jateng.“Tenaga medis akan dioptimalkan dari RS dan puskesmas di Kulonprogo,” katanya.Kepala Badan Perencanaan Pembangunan daerah (Bappeda) Kulonprogo Agus Langgeng Basuki mengatakan, anggaran tahap pertama Rp 6 miliar dari APBD Kulonprogo. Sedangkan, anggaran yang dibutuhkan Rp 20 miliar dari APBD Provinsi.“Pembangunan secara bertahap. Kementerian Kesehatan juga akan memberi bantuan Rp 10 miliar dalam bentuk perawatan medis untuk mendukung beroperasinya RS tersebut,” kata Agus. (asa/iwa)



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja Malaysia bernama Rupanlangi Sari Dewi Kalawa diduga menjadi korban malapraktik rumah sakit di Malaysia.
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) asal daerah pemilihan NTT, Anita Jacoba Gah, meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Naimata. Pasalnya, sudah dialokasikan dana rujukan pasien sekitar Rp 1 miliar, tetapi rumah sakit itu belum berfungsi.
South Warwickshire NHS Foundation Trust said there were many benefits for patients receiving care at home, including building patient confidence in their own environment, reducing the risk of falls and losing muscle strength, less risk of catching infections, enabl-ing tailored care plans, as well as easing the transition from hospital back home.







