manajemenrumahsakit.net :: Amurang
RSU Besemah Pagaralam Kekurangan Ruang VIP
manajemenrumahsakit.net :: Pagaralam – Karena banyaknya pasien Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Besemah Kota Pagaralam yang ingin masuk ke ruang VIP saat menjalani perawatan, membuat pihak Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menambah ruang bagi para pasien yang ingin masuk ke ruang VIP.
Dari informasi yang diterima Radar Online , memang saat ini ruangan VIP di RSUD Besemah masih sangat minim hanya ada sekitar 6 ruangan VIP. Kondisi ini membuat ruangan VIP selalu menjadi rebutan pasien. Bahkan pasien rela antri untuk bisa dirawat diruangan tersebut.
Walikota Pagaralam, Hj Ida Fitriati mengatakan, untuk rawat inap RSUD Besemah sudah cukup memenuhi kebutuhan. Namun untuk ruang VIP memang masih kurang, karena setiap hari selalu saja penuh dan banyak pasien yang antri untuk masuk.
Masyarakat Keluhkan Kurangnya Dokter Spesialis Anak di RSBG Kolaka
manajemenrumahsakit.net :: KOLAKA, BKK
RS Kewalahan Tampung Jasad Korban Gelombang Panas
manajemenrumahsakit.net :: KARACHI
Asuhan Keperawatan di Rumah Sakit Jakarta Terbaik
manajemenrumahsakit.net :: Perawat merupakan salah satu profesi di bidang kesehatan yang melakukan kontak penuh selama 24 jam dengan pasiennya. Mulai dari pasien masuk rumah sakit, sampai mereka pulang akan terus berinteraksi dengan para perawat. Kinerja perawat yang berkualitas menjadi harapan bagi pasien, juga bagi rumah sakit itu sendiri. Dan tentunya, yang disebut sebagai perawat berkualitas adalah mereka yang mampu menjalankan peran dan fungsinya sesuai dengan kompetensi profesi.
Seorang perawat dituntut memiliki kompetensi dalam melakukan asuhan keperawatan yang profesional kepada pasien, bukan melakukan tindakan medis itu sendiri. Jadi, apabila perawat melakukan tindakan medis, maka itu seharusnya merupakan kegiatan kolaborasi dengan dokter serta tenaga kesehatan lainnya. Sebagaimana diatur dalam diatur dalam Kepmenkes 1239/2001, fungsi kolaborasi antara perawat dengan dokter dalam suatu tindakan medis, disebutkan pada pasal 15 ayat 4, yaitu: pelayanan tindakan medik hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaaan tertulis dari dokter.
Dari pasal tersebut jelas bahwa tindakan medis hanya boleh dan legal dilakukan oleh dokter, bukan oleh perawat. Namun, saat dokter tidak dapat melakukan tindakan medis seorang diri, maka dokter bisa meminta bantuan perawat untuk melakukan tindakan tersebut. Tentunya dengan syarat dokter bahwa wajib memberikan suatu pelimpahan kewenangan yang jelas secara tertulis kepada perawat untuk melakukan tindakan medis tersebut.
Inilah yang menjadi permasalahan, yaitu masih banyak pelayanan keperawatan di rumah sakit, dimana terkadang perawat melakukan tindakan medis tanpa disertai adanya pelimpahan kewenangan secara tertulis oleh dokter. Akibatnya, terjadi kasus dimana perawat digugat secara hukum karena hal tersebut sebenarnya berada di luar kewenangan mereka apabila tanpa adanya pendelegasian secara tertulis dari dokter kepada perawat.
Maka yang terjadi kemudian adalah perawat justru lebih banyak melakukan tindakan medis ketimbang memberikan asuhan keperawatan kepada pasien. Jadi, metode asuhan keperawatan yang dilaksanakan bisa dikatakan belum sepenuhnya berorientasi pada upaya pemenuhan kebutuhan pasien, namun lebih pada pelaksanaan tugas rutin mereka sebagai seorang perawat.
Hal tersebut tentu menjadi perhatian penting bagi rumah sakit yang baik, termasuk diantaranya RS Pondok Indah. Dalam melaksanakan perannya,
Rumah Sakit Baru Senilai US$30 Juta Akan Hadir di Cikarang
manajemenrumahsakit.net :: Jakarta – Emiten pengelola rumah sakit Omni, PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk., berencana membangun rumah sakit baru senilai US$30 juta.
Dalam materi paparan publik yang disampaikan manajemen perseroan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (22 Juni 2015), disebutkan rumah sakit tersebut akan didirikan di kawasan superblok The Oasis, Cikarang, Jawa Barat.
Luas bangunannya mencapai 15.000 meter persegi dengan kapasitas 300 tempat tidur.
Tolak Warga Miskin Berobat, RS di Jakarta Bisa Terancam Ditutup
JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan rumah sakit yang telah berkomitmen bekerja sama dengan pemerintah untuk menjalankan program jaring pengaman sosial harus bersikap konsisten. Karena itu ia meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk bersikap tegas terhadap rumah sakit yang menolak menerima warga miskin yang hendak berobat dengan Kartu Jakarta Sehat.
Bahkan, kata Tjahjo, Pemprov DKI bisa saja menutup rumah sakit yang telah bertindak demikian.
“Jangan sampai ada satu pun warga yang ditolak oleh RS. Perlu sanksi yang tegas untuk menutup RS yang menolak warga,” kata Tjahjo saat menyampaikan kata sambutan dalam sidang paripurna istimewa HUT ke-488 Kota Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (22/6/2015).
Selain bidang kesehatan, Tjahjo juga menekankan pentingnya Pemprov DKI untuk mengurangi jumlah warga yang saat ini belum pernah mengenyam pendidikan.
“Ada 14 persen warga Jakarta yang belum mendapat pendidikan laik,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.
Menurut Tjahjo, keberhasilan pencapaian pembangunan Jakarta memang sudah seharusnya dilakukan.
Namun ia meminta agar keberhasilan pembangunan tidak mengesampingkan keberadaan masyarakat di tingkat bawah.
“Tolak ukur keberhasilan tentunya tidak cuma diukur dari banyaknya pencakar langit, banyaknya rumah mewah yg muncul, tetapi bagaimana pembangunan bisa serasi dan mengakomodir seluruh lapisan masyarakat di Jakarta,” kata Tjahjo.
Sumber: kompas.com
Demi Pelayanan Prima, RSUD PPU masih Butuh Dokter Spesialis
manajemenrumahsakit.net :: Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Penajam Paser Utara hingga kini masih membutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) tenaga medis yang mumpuni.
Sehingga pelayanan medis bisa maksimal, dan bisa menangani sejumlah penyakit yang diderita pasien sesuai dengan jenis penyakit dan tindakan medis.
Demikian diungkapkan Direktur RSUD, Jansje Grace Makisurat kepada www.beritapenajam.com.