SALAM PAPUA (TIMIKA) – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika telah memenuhi beberapa kriteria untuk persiapan menuju implementasi Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), sesuai dengan ketentuan baru yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Sistem ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan yang didanai BPJS Kesehatan.
Direktur RSUD Mimika, Dr. Antonius Pasulu, Sp THT MKes menjelaskan, saat ini pihaknya telah merencanakan implementasi KRIS dan beberapa kriteria KRIS telah terpenuhi di RSUD Mimika.