Tanjungpinang (ANTARA) – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Tabib milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau di Kota Tanjungpinang berkomitmen menjadi pusat rujukan utama dalam bidang kardiovaskular di daerah tersebut.
Komitmen ini diperkuat dengan penunjukan RSUD Raja Ahmad Tabib sebagai rumah sakit jejaring pengampuan Pelayanan Kardiovaskular Strata Utama di wilayah Kepri, sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor HK.01.07/MENKES/1341/2023 tanggal 11 Mei 2023.