
Mutu dan kualitas sektor kesehatan di Indonesia semakin diperhatikan. Peraturan mengenai mutu pelayanan kesehatan telah lama ada dan sudah diterapkan. Penerapan peraturan sangat berpengaruh terhadap pelayanan yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan. Hal ini juga tercermin dari tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, kasus kematian ibu dan anak, dan yang lainnya.
Pelayanan kesehatan di Indonesia tidak terlepas dari peran konsultan manajemen kesehatan yang membantu dalam pengelolaan manajemen kesehatan. Fasilitas pelayanan kesehatan, khususnya rumah sakit sangat membutuhkan konsultan dalam pengelolaan manajemen maupun persyaratan administratif lainnya. Rumah sakit tidak mampu untuk melakukannya secara mandiri. Kemudian yang menjadi pertanyaan apakah konsultan yang membantu rumah sakit dalam pengelolaan manajemen kesehatan apakah kredibel? Mungkin rumah sakit tidak bisa membuktikan apakah konsultan yang dipilih kredibel atau tidak sebelum kegiatan konsultansi dilakukan.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2019 tentang konsultan manajemen kesehatan diterbitkan untuk menjamin mutu dalam penyelenggaran pekerjaan konsultan manajemen kesehatan. Dikarenakan konsultan manajemen kesehatan salah satu tenaga penunjang kesehatan yang memberikan jasa konsultansi terkait dengan manajemen kesehatan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional, Menteri Kesehatan mempunyai kewenangan membina tenaga kesehatan dan tenaga pendukung/penunjang kesehatan yang terlibat dan bekerja serta mengabdikan dirinya dalam upaya dan manajemen kesehatan. Dengan adanya hal tersebut maka Menteri Kesehatan menetapkan peraturan tentang konsultan manajemen kesehatan.
Selengkapnya